Situbondo

Ruko Pasar Mimbaan Baru, Tidak Pernah Bayar Retribusi

Diterbitkan

-

Ruko Pasar Mimbaan Baru, Tidak Pernah Bayar Retribusi

“Sejak berakhir hak guna bangunan itu, mereka masih menempati ruko tanpa memenuhi kewajibannya. Maka bersama surat somasi ini, kami meminta untuk membayar tunggakan retrebusi ke Dinas Perdagangan,” kata Supriyono.

Andri, salah satu pemilik ruko bagian selatan mengatakan, dirinya masih menunggu keputusan kasasi. Menurutnya, kepemilikian ruko masih status quo. Ini berdasarkan putusan PN dan PT.

“PN dan PT keputusannya sama, yaitu status quo. Jadi tidak bisa saling menguasai,” terangnya.

Itu artinya, pemilik ruko tidak bisa menjual dan menyewakan bangunan. Begitu juga dengan pemerintah, tidak berhak menguasai atau mengeluarkan pemilik ruko.

Advertisement

“Karena kita masih sama-sama menunggu keputusan MA,” ujarnya.

Tetapi dalam kenyataannya, pemerintah malah ingin menguasai bangunan tersebut. Padahal, pemilik ruko sudah membelinya pada salah satu pengembang dulu, yang dibuktikan dengan akta jual beli (AJB).

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas