Situbondo

Ruko Pasar Mimbaan Baru, Tidak Pernah Bayar Retribusi

Diterbitkan

-

Ruko Pasar Mimbaan Baru, Tidak Pernah Bayar Retribusi

Memang, hak guna bangunan di pasar mimbaan masih belum ada keputusan hak kepemilikan dari Mahkamah Agung (MA) pasca pemilik ruko melakukan upaya hukum kasasi. Meski begitu, Supriyono berpendapat, para pemilik ruko tidak punya dasar untuk memiliki.

“Karena bukti hutang ini selalu ditegur BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), karena menjadi hutang pemkab kepada negara,” terangnya.

Ruko yang berdiri pasar Mimbaan dibangun oleh PT. Sahara Alexandi Utama atas dasar perjanjian kerja sama Pemkab Situbondo pada tanggal 31 Desember 1990. Waktu kerja sama 20 tahun atau sampai tahun 2010. Sejak berakhir masa kerja sama, ruko menjadi milik pihak pertama, yaitu Pemkab Situbondo. Mulai saat itu, maka pemilik ruko diwajibkan membayar retrebusi.

Tentang pembayaran itu, diatur dalam Perda nomor 23 tahun 2011 tentang retrebusi kekayaan daerah. Tetapi dalam perkembangannya, mereka tidak mau bayar retrebusi.

Advertisement

“Mereka malah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN). Ada 60 penggugat dengan 121 obyek,” terang Supriyono.

Gugatan mereka di PN Situbondo kalah. Kemudian gugatan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi (PT). Di PT, penggugat kalah lagi. Karena kalah, pemilik ruko mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai saat ini, belum ada keputusan dari MA.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas