Situbondo

Ruko Pasar Mimbaan Baru, Tidak Pernah Bayar Retribusi

Diterbitkan

-

Ruko Pasar Mimbaan Baru, Tidak Pernah Bayar Retribusi

Memontum Situbondo – Ratusan ruko di area pasar Mimbaan baru ternyata tidak pernah bayar retribusi kepada Pemkab Situbondo. Yaitu sejak hak guna bangunan telah habis masa berlakunya tertanggal 31 Desember 2010 lalu.

Karena itu, Pemkab Situbondo per tanggal 17 Juli 2018 lalu, melayangkan somasi kepada para pemilik ruko. Dalam somasi tersebut ditegaskan, pemilik bangunan ruko yang berdiri di area pasar Mimbaan baru diminta untuk membayar tunggakan retrebusi selama delapan tahun, yang menjadi kewajiban mereka.

SOMASI: Kuasa Hukum Pemkab Situbondo, Supriyono,SH,.M.Hum (kiri) bersama Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Situbondo, Nurwana (kanan). (Her/im)

SOMASI: Kuasa Hukum Pemkab Situbondo, Supriyono,SH,.M.Hum (kiri) bersama Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Situbondo, Nurwana (kanan). (Her/im)

Supriyono, kuasa hukum Pemkab Situbondo mengatakan, dengan tidak pernah ada pembayaran retrebusi, pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp.13 miliar.

“Potensi kerugian Rp.2,3 miliar per tahun. Inikan bukan uang sedikit,” katanya.

Dia menerangkan, ada 60 pemilik ruko di area pasar Mimbaan baru. Dari jumlah itu, hanya tiga orang yang MAU membayar retrebusi. Salah satunya, bangunan BRI Unit I Situbondo.

Advertisement

“Sedangkan yang lain tidak mau bayar sampai saat ini,” imbuhnya.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas