Pemerintahan

Ringankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen

Diterbitkan

-

KEBIJAKAN: Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat mengumumkan kebijakan pengurangan retribusi pasar di Gedung Smart Center. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Guna menggairahkan perekonomian pasar dan meringankan beban masyarakat, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, melakukan pengurangan retribusi pelayanan pasar daerah. Adapun angkanya, sekitar 1 persen hingga 75 persen.

Kabar pengurangan retribusi pelayanan pasar ini, disampaikan Bupati Arifin dalam siaran pers, di Gedung Smart Center Trenggalek. Tahun sebelumnya, Bupati Trenggalek mengeluarkan keputusan yang sama pengurangan retribusi pelayanan pasar, dikarenakan para pedagang pasar merasa keberatan dengan tarif retribusi sesuai Perda yang berlaku.

Karena belum adanya perubahan atas peraturan daerah ini, maka kepala daerah muda itu merasa perlu mengeluarkan keputusan yang sama di tahun 2025 ini. Alasannya, tentu untuk meringankan beban masyarakat yang menggantungkan hidup di pasar.

“Hari ini kami menyampaikan beberapa pengumuman, terkait dengan telah ditandatanganinya Keputusan Bupati Trenggalek nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar. Adapun target kebijakan ekonomi yang kita ambil, adalah dalam rangka untuk menggairahkan, membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat,” kata Bupati Arifin, Rabu (13/08/2025) tadi.

Advertisement

Baca juga :

Dijelaskan Mas Ipin-sapaan akrabnya, besaran retribusi ini, penurunannya mulai dari 1 persen hingga 75 persen. Jadi, seluruh masyarakat di Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar, akan lebih semangat lagi.

“Semoga pasar-pasar kita juga semakin ramai. Pertumbuhan ekonomi lokal juga semakin smart,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran, membenarkan terkait kebijakan penurunan retribusi yang dilakukan oleh bupatinya. “Penurunan retribusi pelayanan pasar ini dilakukan karena Perda PDRD nomor 8 tahun 2023 masih berlaku. Bila tidak ada perubahan maka besaran tarif retribusi pelayanan pasar tahun 2025 ini sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah itu,” ujar Saniran.

Sementara itu di tahun 2024 lalu, sambungnya, tarif retribusi yang dikenakan pada Perda ini dirasa sangat memberatkan para pedagang. Sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Perbup nomor 50 tahun 2024 tentang tata cara pemberian keringan, pengurangan dan pembebasan atas pokok pajak atau retribusi dan sanksi administratif, Bupati bisa melakukan keringanan atau pengurangan dengan menerbitkan Keputusan Bupati. Dan inilah langkah yang diambil Bupati Trenggalek untuk meringankan beban masyarakatnya.

Advertisement

“Kemudian terkait pengurangan yang tidak sama, kita jelaskan bahwa pengurangan ini berdasarkan durasi penggunaan pasar, kemudian tipe-tipe pasar maupun fasilitas yang tersedia pada pasar itu,” paparnya. (mil/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas