Situbondo
Ruko Pasar Mimbaan Baru, Tidak Pernah Bayar Retribusi
“Pemerintah tidak bisa langsung menguasai. Itu yang kita perjuangan. Kalau kita ditarik retrebusi untuk sewa tanah, kita siap bayar,” katanya.
Yusaq, pemilik ruko yang lain menambahkan, pihaknya bukan tidak mau membayar retrebusi. Masalahnya, pemerintah daerah meminta biaya terlalu besar.
“Padahal kita yang punya bangunan. Mintanya per tahun untuk satu toko sekitar Rp.l 22 juta,” terangnya.
Di satu sisi, kasus hukum ini masih berlangsung. Sampai saat ini, belum ada keputusan kasasi. “Bukan tidak mau bayar, tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Belum ada kekuatan hukum,” pungkasnya. (her/im/yan)