Hukum & Kriminal
Rumah Digusur, Warga Gugat PT KAI
Memontum, Kota Malang – Sebanyak 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, menggugat PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang. Mereka menggugat karena rumah nya telah digusur PT KAI secara sepihak dengan ganti kerugian bangunan yang cukup murah.
Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum warga saat bertemu Memontum.com di PN Malang pada Kamis (16/1/2020) siang, menjelaskan bahwa para kliennya telah digusur secara sepihak.
“Sebagai pihak penggugat keberatan dengan penggusuran PT KAI. Karena sebelum-sebelumnya saat pertemuan tidak ada kesepakatan besaran ganti rugi,” ujar Aldiano usai sidang di PN Malang.
Sterilisasi yang dikakukan oleh PT KAI di kawasan belakang Stasiun Kota Lama ini dianggap tidak sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2018.
“Perpres 62 sudah kami sampaikan kepada PT KAI, namun Perpres itu tidak dihiraukan. Alasannya mereka punya dasar hukum sendiri peraturan BUMN. Padahal sterilisasi terkait kepentingan proyek nasional harus menggunakan Perpres 62 Tahun 2018. Harus memperhatikan dampak sosial kepada warga yang digusur, namun hal itu tidak diperhatikan oleh pihak Daop 8 PT KAI ,” ujar Aldiano.
Pihaknya sangat menyayangkan bahwa ganti rugi penggusuran oleh PT KAI di wilayah Belakang Stasiun Kota Lama besarannya sama antara Tahun 2013 dengan 2019.
“Ganti ruginya disamakan. Warga ditekan menyepakati. Ini sangat memberatkan warga yang tergusur. Oleh PT KAI bahwa penendatanganan berita acara warga dianggap kesepahaman. Ada sebanyak 7 warga akhirnya melakukan gugatan. Adapun besaranya untuk bangunan permanen permeternya diganti rugi Rp 250 ribu dan non permanen diganti rugi Rp 200 ribu,” ujar Aldiano yang dibenarkan Fani, kliennya.
Tuntutan warga hanya ingin memperjuangkan hak-haknya. Mereka sudah menempati rumah-rumah tersebut puluhan tahun, namun tiba-tiba digusur dengan ganti ruhi yang cukup murah. ” Jelas dengan ganti rugi yang kecil ini kami merasa keberatan,” ujar Aldiano. (gie/oso)