Lumajang

Sabu Masuk Desa Jarit–Lumajang

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang—Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan serta menggunakan Narkotika Gol. 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu, Sabtu (17/2/2018).

“Kita mengamankan Achmad Efendi (32) warga Dusun Krajan RT 18 RW 03 Desa Jarit Kecamatan Candipuro,” kata Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Basuki Rachmad pada Memontum.com, Senin (19/2/2018).

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip tempat sisa serbuk kristal warna putih yang diduga shabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah skrop/sendok takar shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api jenis gas, 1 (satu) buah gunting warna coklat serta uang hasil penjualan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Untuk kepentingan Penyidikan Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang, tersangka melanggar
Pasal 114 (1) Sub. 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika” pungkasnya.(adi/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas