Lumajang

Polemik Mutasi Pejabat Lumajang masih Belum ‘Tuntas’

Diterbitkan

-

*Selisih Jumlah dengan Izin Mendagri

Memontum Lumajang—-Polemik terkait dugaan adanya kejanggalan dalam mutasi 652 Pejabat Pemerintah Kabupaten Lumajang, Plt.Bupati dr.Buntaran Suprianto M.Kes, mengaku bahwa dirinya telah ditegur oleh Panwaslu. Hal itu di katakan Buntaran usai menerima kedatangan Ir Indah Amperawati M.Si yang juga menjadi salah satu calon wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2018 ini, di kantornya, Senin (19/2/2018) pagi.

“Polemik mutasi kapan hari itu kan saya belum Plt. Ya saya menyayangkan. Tapi yang kedepan ini, saya ditegur oleh Panwaslu waktu ada deklarasi. Panwaslu itu minta bentuk rekomnya mana. Kalau suratnya ada, dia diberi. Lampirannya itu yang belum diberi. Siapa yang direkom oleh Menteri, di izinkan. Itu nggak punya dan saya juga belum punya. Termasuk pengantarnya aja saya nggak dapat,” jelas Plt Bupati Lumajang, dr Buntaran.

Saat ditanya apa langkah yang akan dilakukan seandainya ada ketidaksesuaian antara data yang direkom Mendagri dengan jumlah yang dimutasi, dr Buntaran mengatakan bahwa itu urusannya Panwaslu.

Advertisement

“Saya tidak akan melakukan langkah, itu urusannya Panwaslu, itu salah atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu saat Memontum.com menemui Panwaslu Kabupaten Lumajang, melalui Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, H Amin Sobari, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima lampiran tersebut dan sudah melayangkan surat terkait hal itu.

“Ya, kita sudah melayangkan surat terkait hal itu,” terangnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Mutasi 652 ASN dilingkup pemerintah kabupaten Lumajang baru-baru ini mengundang reaksi di kalangan masyarakat. Karena sesuai aturan yang ada, Bupati dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum pilkada, terkecuali mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri. Namun setelah mendapat izin Mendagri informasi yang berkembang terjadi selisih angka terkait jumlah para Pejabat yang telah dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Lumajang Drs As’at M.Ag dengan hasil Keputusan Menteri Dalam Negeri belum lama ini.

Advertisement

Mutasi tersebut dilakukan oleh Bupati As’at pada akhir masa jabatan Bupati yang notabene juga akan maju dalam Pilkada 2018 mendatang, pihak Pemerintah beralasan pengajuan mutasi tersebut sudah lama, hanya saja keputusan Menteri Dalam Negeri baru di terima saat menjelang masa cuti Bupati.

Mutasi ASN terdiri dari 9 orang eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama), Pejabat eselon III (pejabat administrator) 63 orang, Eselon IV (Pejabat Pengawas) sebanyak 189 orang, dan Pejabat fungsional 391 orang, sementara kabarnya yang diizinkan Mendagri 513 orang.(adi/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas