Pemerintahan

Sampaikan Aduan ke Dewan, Para Pekerja Sor Terop Trenggalek Minta Kegiatan Masyarakat Kembali Dibuka

Diterbitkan

-

Ketua Komisi IV saat menerima kunjungan dari para pekerja seni Trenggalek. (ist)
Ketua Komisi IV saat menerima kunjungan dari para pekerja seni Trenggalek. (ist)

Memontum Trenggalek – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek terima aduan dari pekerja sor terop yang terdiri dari perwakilan pengusaha jasa persewaan perlengkapan pesta, dokumentasi hingga para pelaku seni. Mereka menyampaikan keluhan kepada wakil rakyat lantaran selama Pandemi Covid-19, mata pencaharian yang dimiliki sudah tidak lagi dikerjakan.

Guna menindaklanjuti keluhan tersebut, Komisi IV DPRD Trenggalek lakukan percepatan solusi dengan menghadirkan sejumlah OPD dan Tim Gugus Tugas Covid-19.

SUARAKAN PENDAPAT : Pekerja seni di Trenggalek suarakan aspirasinya. (mil)

“Hari ini kami menerima tamu dari komunitas seni Kabupaten Trenggalek yang menyampaikan ada 2 tuntutan. Yang pertama agar Pemerintah Daerah segera membuka atau mengijinkan kembali kegiatan resepsi pernikahan atau event di era New Normal,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Mugiyanto, Rabu (17/06/2020) sore.

Dikatakan Obeng sapaan akrabnya mengingat selama Pandemi Covid-19, para pekerja seni di Trenggalek tidak mendapat job dan merasa dirugikan. Mereka menuntut agar Pemerintah Daerah segera mengijinkan kembali sejumlah kegiatan masyarakat atau pentas seni.

Advertisement

“Selain itu, mereka juga menjadi salah satu kalangan yang terdampak secara langsung sela pandemi Covid-19. Dan belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah,” imbuhnya.

Pihaknya juga memastikan bahwa saat ini masih ada anggaran bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk pemberian ijin hajatan atau pentas seni, lanjut Obeng, yang melibatkan banyak orang dimungkinkan bisa dilakukan. Namun prosesnya juga bertahap dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada.

“Mungkin bisa kembali dilakukan event-event tersebut. Tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan guna mencegah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Trenggalek,” kata Obeng.

Advertisement

Komisi IV juga menekankan agar Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti keluhan sejumlah pekerja sor terop Trenggalek, agar mempersiapkan Standar Operasional (SOP).

Masih terang politisi Partai Demokrat ini, bentuk tindak lanjut atas keluhan para pekerja seni ini adalah dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Trenggalek agar kembali memberi ijin kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang.

“Kami juga akan mengingatkan agar Pemerintah Daerah mempersiapkan SOP nya terlebih dahulu,” tegasnya.

Rencana pemberian ijin sejumlah kegiatan masyarakat ini yang tau persis adalah Pemerintah Daerah dan Tim Gugus Tugas Covid-19. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti juga harus melibatkan Gugus Tugas, mulai tingkat Kabupaten hingga Desa. Guna mengawasi dan memastikan kebijakan Pemerintah Daerah bisa berjalan sesuai SOP. (mil/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas