Jember

Satgas DD Paparkan Hasil Monev Pengelolaan DD Dua Desa di Jember

Diterbitkan

-

Satgas DD Paparkan Hasil Monev Pengelolaan DD Dua Desa di Jember

Kata Mashudi, tujuan ke Desa Mayangan untuk membuktikan laporan dana desa ditransfer ke rekening Kades. Namun setelah ditelusuri, tidak ada indikasi tersebut. “ Tetapi, begitu dana cair, empat lima hari dana diberikan kepada pengelola kegiatan untuk belanja barang,” katanya.

Rekomendasi tim dari hasil pemeriksaan yakni kerjasama antara aparat desa dan kepala desa supaya harmonis. Memfasilitasi BPD untuk memiliki ruangan, supaya bisa menjalankan tugas dengan baik. Mashudi menjelaskan, pengerjaan dana desa harus dilaksanakan melalui padat karya tunai, Upah kerja untuk kegiatan padat karya ini sebesar 30 persen.

“Khusus mengenai penyelenggaraan, sesuai dengan peraturan Bupati Jember nomor 15 tahun 2015, tentang pengadaan barang dan jasa di desa. Peran tim pengelola kegiatan harus maksimal,” jelasnya. Tentang pengembangan dana desa Lanjut Mashudi, tidak hanya masalah infrastruktur, tetapi juga meningkatkan badan usaha milik desa, meningkatkan sarana olahraga desa, meningkatkan sumber air masyarakat, membantu kesejahteraan.

“Jangan sampai kita melihat orang menggunakan sungai sebagai MCK, dengan dana desa bisa di bantu untuk pembuatan MCK bagi penduduk yang tidak mampu,” lanjutnya. Tim tidak melakukan audit investigasi atas kejadian ini, karena apa yang terjadi karena tidak melakukan padat karya tunai secara swakelola. “Untuk tahun 2018 tahap ketiga, mereka harus mutlak menggunakan itu,” pungkasnya. (yud/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas