Bangkalan

Satlantas Bangkalan Tindak Tegas Bus AKDP

Diterbitkan

-

Satlantas Bangkalan Tindak Tegas Bus AKDP

Memontum Bangkalan — Akibat melanggar trayek dan rambu-rambu bus AKDP. (Antar Kota Dalam Provinsi ) yang melintas di jalan Tangkel Bangkalan menuju Jembatan tol Suramadu diberi tindakan di tilang di tempat.

Ipda Mansyur KBO Satlantas Polres Bangkalan mengatakan anggota di lapangan menindak bus AKDP dengan Nomer Polisi N 7127 UR dengan atas nama pemilik Akas Mila Sejahtera, yang belok dan menuju ke Jembatan Tol Suramadu.

“Menindak bus angkutan masal yang menyalahi petunjuk rambu-rambu larangan. “Sesuai pasal 287 ayat 1 UULAJ no 22 tahun 2009,” katanya,‎ Selasa (9/1/2018). Lanjut Mansyur, bus AKDP ‎seharusnya lurus ke Bangkalan dan Ke Pelabuhan Kamal lewat penyerangan Kapal, tapi supir bus langsung belok kiri lewat jalur Jembatan tol Suramadu.

“Sebelum belokan di Jl Tangkel itu sudah ada rambu-rambu ‎larangan dan bus AKDP harus lurus tidak belok kiri,” tuturnya. (nhs/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas