Bondowoso
Satlantas Bondowoso Siap Beri Janur Kuning Bagi Pelanggar Lalin Dalam Operasi Ketupat Semeru
Memontum Bondowoso – Dalam Operasi Ketupat Semeru 2022 yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022, polisi menyiapkan janur kuning bagi pengendara motor, baik roda dua atau lebih, yang melanggar. Operasi ini digelar agar pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri berjalan dengan lancar, damai dan aman, terutama bagi pemudik. Baik yang datang dari luar kota maupun dari Bondowoso sendiri.
Rencana pemberian janur kuning pada pelanggar tersebut, disampaikan Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Suryono, seusai sosialisasi Program Janur Kuning, Rabu (20/04/2022) tadi. “Cara unik dan tergolong baru ini, bukan hanya diberlakukan di Bondowoso. Tetapi berlaku di seluruh Jawa Timur (Jatim),” ujar AKP Suryono.
Tujuannya, kata AKP Suryono, mengingatkan pada pelanggar Lalu Lintas (Lalin) agar lebih berhati-hati berkendara motor, baik roda dua maupun lebih dan kelengkapan kendaraan harus dipenuhi.
Baca juga:
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Namun untuk pelanggaran berat atau membahayakan pengguna jalan lain, sanksinya bukan lagi diberi janur kuning, tapi Tindakan Langsung (Tilang). “Janur kuning versi polisi mempunyai makna tersendiri. Jan singkatan dari Jannah yang artinya surga. Nur bermakna cahaya dan kuning adalah suci,” kata AKP Suryono memaknai Janur kuning.
AKP Suryono menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar hati-hati dan jaga kecepatan. Lengkapi kendaraannya dan jangan lupa membawa surat-surat kendaraan demi keselamatan kita bersama. “Mudik lebaran dengan mematahui seluruh aturan lalu lintas. Karena keluarga di rumah menunggu anda semua,” ujarnya. (zen/gie)