Kabupaten Malang

Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasi Perundangan Bidang Cukai bersama Organisasi Masyarakat

Diterbitkan

-

SOSIALISASI: Pelaksanaan sosialisasi perundangan bidang cukai yang dilakukan di Aula Satpol PP Kabupaten Malang. (memontum.com/sit)

Memontum Malang – Alokasi anggaran dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) untuk bidang penegakan hukum kembali dioptimalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Jumat (09/05/2025) tadi. Bertempat di Aula Satpol PP di Jalan Agus Salam Kota Malang, kembali satuan ini menggelar Gempur Rokok Ilegal dengan melakukan ‘Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai bagi anggota organisasi masyarakat Kabupaten Malang tahun 2025’.

Dalam pelaksanaan itu, Satpol PP Kabupaten Malang kembali menggandeng sejumlah pihak. Diantaranya, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama, Beny Setiawan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Malang, Redam Guruh Krismantara, Plt Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Malang, Liswan Nobiyana Tulee dan Kepala Bidang Damkar (pemadam kebakaran) Kota Batu, Santoso Wardoyo.

Mengawali sambutannya, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo, menjelaskan bahwa alokasi anggaran DBHCHT terbagi atas tiga bidang pelaksanaan. Tiga bidang itu, yakni bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum.

“Untuk Satpol PP Kabupaten Malang sendiri melaksanakan tugas di bidang penegakan hukum. Dalam setiap pelaksanaan, itu melibatkan sejumlah pihak. Seperti hari ini, ada dari Kantor Bea dan Cukai, DPRD Kabupaten Malang hingga Kepala Damkar Kota Batu serta organisasi masyarakat,” kata Teddy.

Advertisement

Melalui pelaksanaan sosialisasi penegakan hukum ini, tambahnya, diharapkan mendapat feedback yang positif kepada peserta. Terutama, dalam memberikan edukasi hingga informasi untuk peserta, yang selanjutnya bisa diteruskan ke masyarakat.

“Melalui pelaksanaan ini, diharapkan akan muncul feedback yang baik dalam penegakan hukum. Terutama, pada titik-titik rawan di Kabupaten Malang. Karenanya, diharapkan pemberdayaan masyarakat melalui relawan dan organisasi masyarakat bisa kian maksimal,” imbuhnya.

Baca juga :

NARA SUMBER: Pembukaan pelaksanaan sosialisasi bidang cukai. (memontum.com/sit)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, dalam penyampaiannya menjelaskan mengenai gambaran umum mengenai pelaksanaan sosialisasi perundangan bidang cukai. Diantaranya, seperti menjelaskan mengenai apa itu cukai hingga mekanisme pemungutan dan tarif cukai.

Advertisement

“Cukai adalah penguatan negara yang dikenakan secara selektif pada barang dengan karakteristik. Mengenai hal ini, ada perundang-undangan bidang cukai.

Karena aturannya jelas, sehingga harus diantisipasi dalam penggunaan. Apalagi, dari sisi kesehatan juga jelas ada,” ujarnya.

Sementara mengenai mekanisme pemungutan dan tarif cukai, dirinya memaparkan akan dijelaskan secara terperinci oleh Bea dan Cukai. Termasuk, mengenai hukum dan sanksi.

“Untuk pemungutan dan tarif cukai, nanti akan disampaikan dari nara sumber Kantor Bea dan Cukai. Termasuk, mengenai penegakan hukum dan sanksi. Yang pasti, karena sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk semua masyarakat, karenanya turut melibatkan peran organisasi masyarakat,” terangnya.

Advertisement

Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama, Beny Setiawan, dalam penjelasannya mengurai dari beberapa poin penting yang sudah disampaikan terkait perundangan bidang cukai. Termasuk, mengenai penegakan hukum dan sanksi. (sit/adv)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas