Kabupaten Malang
Tabrak PMK 2021, Laporan Penggunaan DBHCHT Dua Dinas di Kabupaten Malang senilai Rp 2,3 Miliar Ditolak

Memontum Malang – Kabar tidak sedap menerpa dua dinas pengguna alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Malang. Dalam laporan penggunaan DBHCHT tahun 2024, diketahui bahwa dua dinas yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dan Dinas Sosial Kabupaten, ditolak alias tidak diakomodasi untuk laporan penggunaan anggarannya.
Laporan penggunaan anggaran sendiri, berlangsung akhir Maret 2025 lalu. Sementara dasar penolakan, karena dinilai melanggar alias menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebagaimana tertuang dalam Nomor 215 /PMK.07 /2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Adapun rincian penggunaan yang ditolak, yakni pembelian mobile videotron senilai Rp 2,174 miliar yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang. Sementara sisanya atau sekitar Rp 193 juta, adalah bantuan biaya usaha yang dilakukan Dinsos Kabupaten Malang. Akibat penolakan itu, pemerintah pusat menganggap bahwa dana sebesar Rp 2,3 miliar, masih dianggap sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
Sementara yang menarik, dua poin yang tidak diakomodir itu telah direalisasikan di tahun 2024. Seperti keberadaan mobile videotron, telah ada dan sempat terparkir di halaman kantor dinas dan digunakan.
Baca juga :
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai realita itu. Hanya saja, hingga kini pihaknya masih mengupayakan mengenai laporan penggunaan yang sudah terlaksana itu ke pusat. Termasuk, masih terus melakukan koordinasi dengan Sekretariat DBHCHT Kabupaten Malang (Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Malang).
“Kita tetap upayakan (selesaikan, red). Apalagi, itu menjadi Silpa. Ini masih terus kota bahas dan kita terus koordinasi dengan Sekretariat DBHCHT,” kata Teddy, seusai membuka pelaksanaan sosialisasi di Aula Satpol PP Kabupaten Malang, Jumat (09/05/2025) tadi.
Saat disinggung mengenai pengembalian anggaran karena pembelian mobile videotrone sudah terealisasi, Teddy mengaku bahwa pihaknya belum sampai membahas sejauh itu. Termasuk, langkah tersebut juga bukan menjadi ranah dirinya.
“Tidak tahu soal itu (mengembalikan anggaran, red). Karena ini masih Silpa dan jika harus mengembalikan bukan ranah kami. Yang pasti, mobile atau truk sudah ada dan bahkan sempat mendapatkan penghargaan dari pelaksanaan sosialisasi dengan truk itu,” tambahnya.
Masih menurut Teddy, bahwa kendaraan itu juga mendukung pelaksanaan sosialisasi. Termasuk, efektif dalam menjangkau untuk digunakan penegakan hukum.
“Kendaraan itu untuk penegakan hukum di titik-titik yang tidak bisa dijangkau. Bahkan, kami sendiri yang melakukan pengoperasionalan dan tidak ada kendala,” ujarnya. (sit)










