Blitar
Satpol PP Pastikan Tindak Pamong Blok Nakal
Memontum Blitar–Meski telah jatuh tempo pada akhir September lalu, penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Blitar diketahui jauh dari target. Hal ini diduga ada oknum pamong blok yang nakal atau menggunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi. Terhitung penerimaan PBB-P2 dari Wajib Pajak (WP) hingga 26 Okterber 2017, hanya Rp 21 miliar atau sekitar 74,84 persen, sedangkan target pendapatan sebesar Rp 28,5 miliar.
Satpol PP Kabupaten Blitar, siap menindak tegas Pamong Blok yang nakal atau perangkat desa pemungut PBB yang menggunakan uang pajak. Tetapi hal ini akan dilakukan setelah Satpol PP ditugaskan memantau dan menjemput mereka yang tidak memenuhi panggilan inspektorat untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tentu kita siap menindaknya. Tapi ini akan kita lakukan setelah kita ditugaskan memantau dan menjemput oknum pamong yang nakal karena tidak penuhi panggilan Inspektorat,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto, Rabu (01/11).
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Inspektorat, bakal memanggil Pamong Blok yang diduga menggunakan uang setoran warga terkait pembayaran PBB. Rencananya Pamong Blok tersebut, akan di BAP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, tindakannya dinilai telah merugikan Pemkab, karena pemasukan PBB tersendat.
“Pemanggilan paksa terhadap pamong blok merupakan upaya terakhir yang kita lakukian. Itu kan akan kita lakukan jika yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilannya inspektorat untuk proses BAP”, jelas Suyanto.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Blitar, sekaligus Plt Inspektorat Kabupaten Blitar, Totok Subihandono menjelaskan, untuk saat ini pihaknya belum berani melakukan penindakan terhadap oknum Pamong Blok yang diduga menggelapkan uang PBB, karena harus menunggu data dari pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar.
“Sampai saat ini Bapenda masih berkomunikasi dengan pihak kecamatan untuk pencapaian atau realisasi masing-masing pamong blok, terutama untuk yang diduga menggelapkan uang pajak”, jelas Totok Subihandono.
Ditegaskan Totok, jika pihaknya sudah meminta Bapenda untuk tidak melindungi oknum Pamong Blok yang diduga menggelapkan uang pajak agar nantinya tidak terulang lagi kasus semacam ini. “Saat ini beberapa petugas kita juga sudah mulai melakukan monitoring ke masing-masing desa,” pungkas Totok Subihandono. (jar/yan)