Blitar

Polres Blitar Kota dan BPN Bentuk Satgas Anti Mafia

Diterbitkan

-

Penandatanganan MoU Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah di Mapolres Blitar Kota.

Blitar, Memontum —Untuk memberantas Mafia Tanah, Polres Blitar Kota bersama-sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar membentuk Satgas Anti mafia Tanah, Rabu (01/11/2017). Pembentukan Satgas di Mapolres Blitar Kota ini, ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolres Blitar Kota dengan Kepala BPN Kota Blitar.

 

 

Satgas ini nantinya akan menangani persoalan tanah yang terjadi di masyarakat. Ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan tingkat pusat antara Mabes Polri dengan Kementerian Agraria/BPN.

Advertisement

 

 

“Ini merupakan bentuk kerjasama untuk penyelesaian masalah tanah. Tujuan utamanya untuk memberantas mafia tanah. Agar tidak ada sengketa atau permasalahan mengenai tanah. Apabila ditemukan mafia tanah tentu akan kita pidanakan,” kata Kapolres Blitar Kota, Heru Agung Nugroho, Rabu (1/112017).

 

Advertisement

 

Lebih lanjut AKBP Heru menyampaikan, dengan penandatangan MoU tersebut, Satgas Anti Mafia Tanah ini akan langsung bekerja. Pihaknya berkomitmen akan memberantas mafia tanah. Karena selama ini banyak proses pengurusan sertifikat tanah terhenti karena ulah mafia tanah.

 

“Sebenarnya dari pemohon syarat administrasi sudah lengkap, tapi karena ada campur tangan mafia tanah akhirnya proses menjadi terbengkalai,” tandas Heru.

Advertisement

 

 

Beberapa aset milik Polres Blitar Kota juga belum bersertifikat. Tiga aset tersebut, satu di Polres dan tiga di Polsek. Saat ini Polres Bkitar Kota, juga sedang mengurus proses sertifikat aset milik Polres itu. “Asetnya baru, hibah dari Pemkot Blitar”, jelasnya.

 

Advertisement

Di tempat yang sama, Kepala BPN Kota Blitar, Winduno mengatakan, pembentukan satgas anti mafia tanah ini adalah untuk menyelesaikan masalah yang ada. “Dengan adanya satgas ini BPN akan saling berkoordinasi dan memberikan masukan dengan Polres Blitar Kota”, kata Winduno.

 

Untuk perantara atau makelar pada pengurusan sertifikat tanah tidak akan ditindak sejauh mereka tidak merugikan masyarakat.  “Makelar tanah kalau merugikan tentunya kita akan tindak. Yang merugikan itu seperti memalsukan surat-surat tanah, sehingga akan ada masalah dikemudian hari,” tandas Winduno.

 

Advertisement

Satgas anti mafia ini melibatkan semua seksi yang ada di BPN. Termasuk seksi penanganan masalah pertanahan dan juga melibatkan dari seksi hubungan hukum pertanahan serta seksi pengukuran dan sebagainya.

 

“Kita semua akan terlibat langsung dengan satgas anti mafia ini”, lanjut Winduno. Kasus soal tanah paling banyak ada di Kabupaten Blitar. Karena wilayah Kabupaten Blitar banyak tanah perkebunan. Dimana tanah perkebunan sering bersengketa dengan masyarakat sekitar.

 

Advertisement

“Semoga dengan adanya satgas anti mafia ini, masyarakat bisa lebih mudah mengurus sertifikat,” pungkas Winduno yang juga Plt Kepala BPN Kabupaten Blitar ini. (jar/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas