Kota Malang
Sebanyak 2.278 WBP Lapas Kelas I Malang dapat Remisi HUT Ke-77 Kemerdekaan RI
Memontum Kota Malang – Sebanyak 2.278 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, mendapat remisi HUT Ke-77 Kemedekaan RI, Rabu (17/08/2022) tadi.
Sebelum pemberian remisi, terlebih dahulu dilaksanakan upacara peringatan HUT RI di Lapangan Senopati Lapas Kelas I Malang. Tepat pada pukul 06.30, peserta upacara yang terdiri dari pegawai Lapas Kelas I Malang, pegawai Lambaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang dan pegawai Bapas Kelas I Malang, juga para WBP mengikuti jalannya upacara dengan khidmad.
Wali Kota Malang, Sutiaji, hadir menjadi inspektur upacara dididampingi oleh Forkopimda Kota Malang. Pada peringatan HUT ke-77 RI ini membawa berkah bagi 2.278 WBP Lapas Kelas I Malang. Sebab, 2259 WBP mendapatkan haknya berupa Remisi Umum I (remisi umum sebagian) dan 19 WBP mendapatkan Remisi Umum II (remisi umum seutuhnya). Dari 19 orang yang mendapat RU II, sebanyak 7 orang langsung bebas dan 12 orang lainnya masih menjalani subsidair.
Pemberian remisi umum ini diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Sutiaji, didampingi Kalapas Kelas 1 Malang, Heri Azhari dan Kalapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Tri Anna, kepada 4 narapidana, terdiri dari 2 WBP perwakilan dari Lapas Kelas I Malang dan 2 WBP dari LPP Malang.
“Kami mendapatkan surat keputusan berupa 4 SK kolektif dengan nomor PAS-1259,1263,1265,1268 PK.05.04 tahun 2022, tanggal 17 Agustus 2022, total sebanyak 2.278 WBP yang berhak mendapatkan remisi dan 7 diantaranya langsung bebas,” jelas Kalapas Kelas 1 Malang, Heri Azhari.
Baca juga:
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Heri Azhari menambahkan, syarat mendapatkan remisi yakni WBP wajib mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di Lapas. Hal ini tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik dan berhak memperoleh remisi secara otomatis.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengapresiasi penuh kinerja pegawai Lapas Kelas 1 Malang. “Saya berikan selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi. Kami berpesan agar selalu mematuhi aturan dan mengikuti berbagai macam pembinaan dengan baik, karna hal ini berkaitan dengan pemberian remisi bagi mereka. Untuk para pegawai Lapas Kelas I Malang, saya apresiasi penuh kinerjanya, dan tetap jaga integritas,” ujar Wali Kota Sutiaji.
Sebagai informasi, RU I atau Remisi Umum I sebanyak 2259 orang dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 267 orang, 2 bulan sebanyak 369 orang, 3 bulan sebanyak 1157 orang, 4 bulan sebanyak 257 orang dan 5 Bulan sebanyak 35 orang. Sedangkan untuk RU II sebanyak 19 orang dengan rincian 1 bulan sebanyak 3 orang, 3 bulan sebanyak 4 orang, 4 bulan sebanyak 6 orang, 5 bulan sebanyak 6 orang. (gie)