Kota Malang

Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas 1 Malang dapat Kado Remisi Natal

Diterbitkan

-

Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan

Memontum Kota Malang – Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, mendapatkan kado berupa Remisi Natal, Minggu (25/12/2022) tadi. Remisi diberikan, sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Adapun rinciannya, untuk Remisi Khusus Keagamaan Natal tahun 2022 diberikan kepada 35 warga binaan, yang mendapat remisi pengurangan pidana mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari. Dengan rincian pengurangan tahanan 15 hari untuk 4 orang WBP, 1 bulan untuk 28 orang WBP dan 1 bulan 15 hari untuk 3 orang WBP. Sedangkan untuk jenis kejahatan yang yang dilakukan: Narkotika 27 orang WBP, perlindungan anak 2 orang WBP, penipuan atau penggelapan 4 orang WBP, pencurian 1 orang WBP dan perampokan 1 orang WBP.

Baca Juga :

Pemberian remisi Khusus Keagamaan Natal ini, diberikan sekitar pukul 08.00 di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang. Remisi diberikan secara resmi oleh Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari.

Suka cita Natal tahun ini, juga dirasakan oleh warga binaan di berbagai penjuru Indonesia. Tahun ini, ada sebanyak 14.057 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Bahkan, 95 diantaranya langsung bebas.

Advertisement

“Warga Binaan yang mendapat remisi ini telah memenuhi persyaratan berkelakukan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Dengan pemberian remisi ini, bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik para warga binaan di Lapas Kelas I Malang. Ini juga sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas