Kota Malang
Berkelakuan Baik, Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan di LPP Malang dapat Remisi Natal
Memontum Kota Malang – Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang (LPP Kelas IIA Malang) Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jawa Timur mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022 yang di laksanakan di ruang kartini LPP Malang, Minggu (25/12/2022)..
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Bagian Registrasi dari 21 narapidana yang di usulkan untuk memperoleh Remisi Natal ada 20 narapidana RK1 dan 1 narapidana RK 2. Namun mereka tidak bisa langsung pulang dikarenakan masih menjalani masa subsider.
Kalapas Perempuan Malang, Tri Anna, menjelaskan pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha menjadi lebih baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas. “Dengan dibacakan seperti ini akan membuat teman-teman warga binaan lain bersemangat untuk mau menjalani masa pidana dengan kegiatan positif untuk mendapatkan remisi,” ujarnya.
Setiap tahun tepat di tanggal 25 Desember selalu diadakan kegiatan pembacaan perolehan Remisi Natal bagi warga binaan Nasrani yang ada di Lapas Perempuan Malang. Tentunya kepada warga binaan yang sudah berkelakuan baik.
Baca Juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Pemberian remisi ini sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum an HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang nebas dan cuti bersyarat.
Jumlahnya pun juga tidak selalu sama tergantung dengan jumlah Warga binaan yang lolos pada persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan tersebut. Salah seorang WBP yang mendapat remisi, tampak merasa bahagia.
“Meskipun masa pidana saya masih kurang beberapa tahun lagi, tetapi saya berterimakasih kepada Lapas Perempuan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang telah memberikan saya Remisi Natal tahun 2022 dengan ini saya akan lebih cepat dan semangat untuk bisa kembali berkumpul di tengah keluarga dan masyarakat,” Ujar Warga Binaan bersinial EA ini. (gie)