Kabar Desa
Sebelum Bantuan Covid-19 Disalurkan, Berbagai Tahapan Dilalui Pemdes Balongbendo
Memontum Sidoarjo – Sejumlah Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan Pemerintah Desa (Pemdes) Balongbendo, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo melalui sejumlah proses pendataan dari bawah. Selain itu, sudah melalui verifikasi dan validasi (Verval) serta sudah disetujui (disahkan) oleh Kecamatan Balongbendo.
Bahkan tahapan verval data penerima bantuan mulai RT dan RW sudah dilalui. Baik melalui musyawarah dusun (Musdus) maupun musyawarah desa khusus (Musdesus).
“Berdasarkan datanya, penerima bantuan sesusai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ada 322 Kepala Keluarga (KK). Kemudian penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ada 120 KK dan penerima Bantuan Sosial Terpadu (BST) Kemensos RI ada 166,” ujar Sekertaris Desa (Sekdes) Balongbendo Eny Masrifah, Rabu (10/6/2020).
Selain itu, lanjut Eny data acuan di DTKS juga dibagikan (share) ke group WhatsApp (WA) Rukun Tetangga (RT). Tujuannya agar yang menerima BST, BLT dan BPNT tidak ganda.
“Termasuk BLT Dana Desa (DD) dan BST Kemensos RI sudah direvisi 3 kali berturut-turut. Karena ada usulan revisi dari tingkat RT,” tegasnya.
Namun sayangnya, kata Eny data BST yang diusulkan desa ada 166 penerima. Akan tetapi yang disetujui (tercover) hanya 82 penerima.
“Jadi tak disetujui semua 100 persen pengajuan desa itu. Ada kekurangan 84 calon penerima sesuai pengajuan desa.
Karena data BST itu langsung dari Kemensos pengaduaannya rata-rata setiap desa masih bingung,” ungkapnya.
Sementara Pendamping Desa Kecamatan Balongbendo, Nur Fauzi menegaskan semua bantuan itu, termasuk BLT DD digunakan untuk penanganan warga terdampak Covid-19. Diantaranya bagi masyarakat miskin yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit kronis (menahun) dan dalam satu catatan KK belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah.
“Sebelum pencairan BLT DD, Pemerintah Desa sudah menggelar Musdesus verifikasi, validasi dan penetapan calon penerima BLT DD agar penyaluran BLT DD sesuai Permendes PDTT Nomor 1 Tahun 2020. Semua bantuan harus disalurkan kepada yang berhak menerima,” tandasnya. Wan/yan