Sidoarjo

Sebulan Keluar Penjara, Dua Gembong Curanmor Lha Kok Ketangkap Lagi

Diterbitkan

-

Sebulan Keluar Penjara, Dua Gembong Curanmor Lha Kok Ketangkap Lagi

‘Sekarang kedua terasangka berhasil kami amankan beserta barang bukti sarana pencurian dan barang hasil curiannya berupa 1 motor honda vario nopol L 4743 ZQ, 1 motor honda beat yang belum ada nopolnya, serta sebuah kunci T dan sebuah kontak motor palsu,’ imbuhnya.

Selain itu, Harris juga mengungkapkan kronologi kejadian itu bermula dari dua tersangka yang menggunakan motor Honda Vario berniat mencari mangsa di kawasan Tanggulangin. Karena tidak menemukan, akhirnya keduanya memutuskan pulang. Namun, setelah melintas Jl Raya Lingkar Timur, tersangka belok ke Masjid dikawasan Perum Gebang, Sidoarjo.

Saat di masjid itu, tersangka melihat motor Honda Beat belum ada nopolnya yang terparkir dan tidak dikunci stir. Akhirnya tersangka Jakfar menjalankan aksinya dan berhasil membawa kabur. Untuk mengelabuhi perbuatannya, tersangka menggunaka kunci palsu itu.

‘Pengakuan tersangka sudah berhasil mencuri motor di tiga tempat. Yakni dikawasan Komplek Perum Anggrek Mas Buduran tepatnya di kantor notaris, Perumahan Pondok Jati tepat di halaman masjid Al Millah dan di kawasan Perum Gebang Raya Sidoarjo tepatnya di masjid Al-Ikhlas. Keduanya memang sudah lihai dalam menjalankan aksinya. Kedua residivis atas kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas September kemarin. Sedangkan hasil curiannya, mereka jual utuh dengan harga Rp 3 jutaan,’ tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, kata Harris atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

‘Kedua tersangka kami tahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,’ pungkasnya. (wan/yan)

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas