Hukum & Kriminal

Merasa Ketakutan Sebagai Saksi TPPU, Warga Demo Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan

Diterbitkan

-

Merasa Ketakutan Sebagai Saksi TPPU, Warga Demo Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan

Memontum Pasuruan – Entah untuk yang keberapa kalinya puluhan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Kali ini, Selasa (16/2/2020) siang, puluhan warga yang dikoordinatori Pujianto kembali menggelar orasi di depan kantor Adhyaksa Kabupaten Pasuruan.

Kedatangan puluhan orang tersebut membawa beberapa spanduk yang pada intinya mengecam pihak Kejari Kabupaten Pasuruan untuk tidak lagi memanggil warga setempat untuk dijadikan saksi dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), atas kasus korupsi TKD yang telah menyeret Yudono (mantan kades) dan Bambang Nuryanto (mantan ketua BPD) dalam jeruji besi.

“Tolong pak jaksa jangan panggil-panggil kami warga yang tidak tahu menahu atas perkara pencucian uang dari mantan kades dan ketua BPD. Kami merasa apa yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan sudah meresahkan warga. Warga kami saat ini ketakutan dan tidak dapat bekerja dengan tenang. Yudono dan Bambang Nuryanto telah divonis atas kasus korupsi TKD ( Tanah Kas Desa), sudah cukup sampai di situ saja dan jangan bawa-bawa warga yang tidak tahu apa-apa,” koar salah satu warga.

Advertisement

Sementara itu dari pantuan Memontum.com, demo warga tertahan di luar pagar Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan mendapatkan pengawalan ketat pihak petugas keamanan serta tak ditemui pejabat kantor setempat.

Di sisi lain Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Erfan Effendy saat dikonfirmasi mengatakan demo yang dilakukan oleh warga tersebut tidak berijin, sehingga tidak dipedulikan.

Perlu diketahui bahwa pengembangan kasus korupsi TKD Desa Bulusari tersebut (TPPU), merupakan perintah langsung pihak Kejagung melalui Kejati Jatim.

Baca : Dugaan Korupsi TKD, Kades Bulusari Diperiksa BPKP Jatim

Advertisement

Adanya pemanggilan beberapa orang untuk diminta keterangan terkait aliran uang hasil korupsi atas terpidana Yudono dan Bambang Nuryanto, merupakan hal mutlak yang harus di lakukan agar kemana aliran uang korupsi menjadi jelas.

“Satu lagi yang perlu dipahami, bahwa ketakutan para warga yang dimintai keteranganya tidak perlu terjadi, toh mereka hanya sebatas saksi. Setidaknya telah ada 11 orang saksi yang telah kami minta keterangannya dan kesemuanya diperlakukan dengan baik, ” terang Erfan Effendy.

Baca Juga : Korupsi TKD Bulusari, Yudono-Bambang Dituntut 15 Tahun Pidana Penjara

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengelolahan TKD dengan tersangka Yudono dan Bambang Nuryanto telah terbukti di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Advertisement

Pada amar putusan majelis hakim berdasar alat bukti, keterangan saksi dan keterangan kedua terdakwa. Secara sah dan menyakinkan kedua tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi TKD dengan total kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar dan menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, membayar kerugian negara Rp 2,9 miliar subsider 1 tahun penjara. (arf/hen/tim)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas