SEKITAR KITA
Sekdakot Batu Diperiksa Penyidik KPK Bersama Pihak Swasta
Memontum Kota Batu – Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011 sampai 2017, Senin (22/03) hari ini.
Bertempat di Balai Kota Among Tani Kota Batu, empat orang diagendakan diperiksa guna diminta keterangan.
Beberapa nama yang dipanggil, diantaranya Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Batu, Zadim Efisiensi dan Nugroho Widhyanto. Untuk nama terakhir, disebut-sebut mantan PNS Dinas Perumahan Pemkot Batu atau PPK pekerjaan Pembangunan Pasar Kota Batu Tahap 1.
“Hari ini (22/03) bertempat di Balai Kota Batu, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Diantaranya, Zadim Edisiensi (Sekretaris Daerah Kota Batu) dan Nugroho Widhyanto (PNS Dinas Perumahan Pemkot Batu atau PPK pekerjaan Pembangunan Pasar Kota Batu tahap 1 dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota),” kata Plt Juru Bicara, Ali Fikri.
Disinggung nama lain yang diperiksa, Ali Fikri menjelaskan, diantaranya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sutrisno Abdullah dan Vincentius Luhur Setia Handoyo.
“Sutrisno Abdullah adalah Pemegang Saham PT Buanakarya Adimandiri. Vincentius Luhur Setia Handoyo adalah Direktur PT Agric Rosan Jaya,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan, sebelum pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan hari ini, sebelumnya ada empat nama yang juga dilakukan pemeriksaan.
Keempat nama itu, diantaranya Nofan Eko Prasetyo, Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya. Pratama Gempur, Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining. Selain itu, Riali, wiraswasta, Ronny Sendjojo sebagai staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 (Jatim Park group). (sit)