Kota Malang

Selama Nataru, Kota Malang Berlakukan PPKM Level 3

Diterbitkan

-

Selama Nataru, Kota Malang Berlakukan PPKM Level 3

Memontum Kota Malang – Pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah. Hal itu dimaksudkan, guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan bahwa pihaknya turut menerapkan kebijakan tersebut. “Ini dalam rangka untuk menghindari gejolak yang luar biasa saat Nataru. Maka kebijakan pusat, se-Indonesia dipakai Level 3. Yang semula dari Level 2 menjadi 3. Begitu juga yang Level 1 ke 3, kalau yang masih di Level 4 tetap Level 4. Jadi, bukan kita yang kembali jadi Level 3,” ujar Wali Kota, Kamis (18/11/2021).

Ditambahkannya, terdapat beberapa ketentuan pengetatan yang akan kembali di terapkan di Kota Malang. Salah satunya, berkaitan dengan tempat wisata dan taman-taman kota yang mana saat Nataru, akan ditutup kembali.

“Sebenarnya di Level 3 itu perbedaannya ada di tempat wisata dan taman-taman yang harus tutup. Tetapi untuk percobaan boleh, dengan kapasitas 50 persen. Kalau di Level 2 kan 75 persen kapasitasnya,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Selanjutnya, aturan lengkap berkaitan dengan kebijakan penerapan PPKM Level 3 selama Nataru, nantinya juga akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang. “SE turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) pasti ada. Nanti itu yang mengatur naik leveling ke 3, kita ngikuti,” sambungnya.

Bahkan diakui orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang itu, terkait penyekatan dan pembatasan di beberapa titik, juga akan dituangkan pada SE. “Tentu harus ada pengetatan, penyekatan jelas,” tegasnya.

Seperti yang telah diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, telah mengumumkan kebijakan untuk menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 mendatang. Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya, antara lain perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan lainnya yang mengumpulkan kerumunan. (hms/mus/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas