Pemerintahan
Seluruh Destinasi Wisata di Trenggalek Tutup 31 Desember
Memontum Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menutup seluruh destinasi wisata pada 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2022. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama menyambut Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Kebijakan ini diambil Pemkab Trenggalek dengan memperhatikan kasus terkonfirmasi positif yang cenderung meningkat di masa hari libur atau hari besar.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin didampingi Forkopimda mengumumkan sejumlah kebijakan dalam pers release bersama seluruh Pemerintah Kecamatan dan awak media melalui video confrence.
“Untuk mengantisipasi pengulangan terhadap kasus tersebut dalam menyambut Natal dan Tahun baru, kami akan memberlakukan beberapa kebijakan agar tidak terjadi kasus baru,” ungkap Bupati Arifin, Kamis (24/12/2020) pagi.
Bupati menyampaikan, terkait jumlah kasus covid-19 sampai hari terakhir 22 Desember total ada 104 pasien yang masih terinfeksi Covid-19
“Kebijakan yang diambil diantaranya, bagi semua yang terinfeksi Covid-19 harus dan mendapatkan perawatan secara intensif di asrama covid untuk menghindari cluster keluarga. Kecuali mereka yang sedang merawat bayi atau perawatan yang sedang memerlukan pendampingan keluarga,” tegasnya.
Sedangkan untuk tingkat fatality rate atau tingkat kematian di Kabupaten Trenggalek per 22 Desember 2020, tercatat sebesar 4.32% dari total kasus atau setara 41 orang yang meninggal dunia.
Sehingga hal ini perlu menjadi pencermatan. Mengingat semakin tinggi kasus covid-19 maka semakin tinggi pula resiko jumlah pasien yang meninggal.
“Sesuai surat edaran dari BNPB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, Perjalanan Selama Libur dan Natal Tahun Baru selama pandemi covid-19 disebutkan untuk perjalanan antar kabupaten kota, perjalanan menggunakan kereta api wajib menunjukkan hasil rapid tes negatif,” terang Bupati Arifin.
Sehingga, sejak hari ini (24/12/2020), secara random atau acak Pemkab akan menggelar operasi gabungan layanan rapid tes antigen gratis bagi para pelaku perjalanan yang akan masuk ke Kabupaten Trenggalek.
“Ini dilakukan dengan melihat kesiapan pelaku perjalanan dalam memenuhi protokol kesehatan serta dalam rangka mitigasi risiko penyebaran covid-19,” ucapnya.
Masih terang Bupati Arifin, Rapid Test Antigen ini dilakukan dengan metode yang berbeda dibandingkan Rapid Test antibodi. Jika Rapid Test antibodi dilakukan dengan cara mengambil sampel darah, untuk Rapid Test Antigen dilakukan dengan metode Swab yakni mengambil cairan dari rongga hidung dan mulut.
Selain itu, sesuai Telegram Kapolri STR 923/12/OPS/2/2020 tertanggal 16 Desember 2020 menyebut tidak diperbolehkan seluruh aparat kepolisian mengeluarkan ijin keramaian yang menimbulkan kerumunan massa.
“Jadi segala bentuk keramaian menyambut Natal dan tahun baru, termasuk hajatan dan kegiatan kemasyarakatan dilarang,” imbuh Bupati.
Suami Novita Hardiny ini juga mengungkapkan kebijakan lain yang diambil Pemkab Trenggalek adalah menutup semua destinasi wisata mulai 31 Desember hingga 1 Januari 2021. Termasuk pelaku usaha pariwisata dan perhotelan juga kuliner diharapkan lebih meningkatkan protokoler kesehatan.
“Setelah tanggal tersebut, bagi destinasi wisata di Trenggalek boleh menerima kembali kunjungan wisatawan dengan catatan harus membatasi kapasitas maksimal 50% saja. Dalam hal ini Tim Gabungan juga akan secara rutin melakukan operasi yustisi secara berkala, guna memantau kedisiplinan para pengelola wisata,” pungkasnya.
Bupati Arifin berharap agar masyarakat selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran Covid-19, utamanya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. (mil/syn)