Kabupaten Malang
Sembunyi di Rumah Mertua, Gober Disergap Polsek Donomulyo
Memontum Malang – Tersangka Suprapto alias Gober (32) warga Dusun Mulyosari RT 14 RW 05, Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang terlibat aksi pencurian 3 unit sepeda motor. Selasa (24/7/2018) malam, ia disergap anggota Reskrim Polsek Donomulyo.
“Penangkapan ini hasil pengembangan 4 bulan lalu terkait kasus curanmor. Sebelumnya kami tangkap satu tersangka lain. Dia bukan pelaku tunggal, ” terang AKP Sardikan, Kapolsek Donomulyo, saat dikonfirmasi Memontum.com, Kamis (26/7/2018) sore.
Hasil penyelidikan itensif Polsek Donomulyo, petugas menemukan tersangka berada di rumah mertuanya atau di Dusun Ngrendeng, Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Pelacakan sebelumnya mengarah pada kecurigaan petugas terhadap tersangka.
Tersangka Gober, diduga terlibat pencurian 3 unit sepeda motor, 2 Maret lalu di rumah Dusun Kalipakem RT 11 RW 03 Desa/Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
Saat kejadian, penghuni rumah, Mario Lukman (39) berangkat pagi sekali mengantarkan anaknya pergi ke sekolah. Begitu pulang, ia terkejut melihat tiga motor amblas.
Diantaranya, sepeda motor Kawasaki LX150H A – 5467 – SO, sepeda motor Kawasaki LX150F F – 2603 – UAR dan Sepeda Motor Merk Yamaha N-MAX B – 4435 – FBU. Bukan hanya itu, ketiga STNK motor itu pun raib.
Korban lalu mengecek sekitar gudang dan mendapati pintu belakang gudang rusak tercongkel serta gembok pintu teralis terlepas berada di bawah pintu gudang.
Menurut AKP Sardikan, tersangka dikenai dugaan pelanggaran pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara sehingga pihak kepolisian berwenang menahan tersangka. (sos)