Hukum & Kriminal
Sembunyikan SS Dalam Sandal, 2 Pemuda Trenggalek Ditangkap Polisi
Memontum Trenggalek – Dua pemuda di Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga membawa obat-obatan terlarang jenis sabu (SS). Pelaku berinisial AYH (26) warga Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek ditangkap pihak kepolisian saat berada di salah satu hotel di Trenggalek.
Dalam keterangan pers release yang disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Simbiring, Satreskoba Polres Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Kembali Satreskoba Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku AYH saat berada disalah satu hotel Widowati. Atas laporan masyarakat, dengan sigap anggota segera terjun ke lapangan untuk menangkap pelaku,” ucap Kapolres Trenggalek, Senin (0/07/2020) sore.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Kapolres, petugas berhasil menemukan sabu sebanyak 1 (satu) poket sabu kemasan plastik klip dibungkus tissue yang disembunyikan dalam sandal dengan berat kotor kurang lebih 0,27 gram.
Menurut pengakuan pelaku AYH, ia memilih hotel sebagai tempat untuk menggunakan narkoba karena dirasa aman dan tidak banyak orang yang tau. AYH mengaku jika barang haram tersebut akan digunakan sendiri sebagai doping mengingat pelaku sering melamun.
Dikatakan Kapolres, menurut pengakuan pelaku, barang tersebut dibeli dari temannya berinisial SS warga Kelurahan Tamanan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 14.00 dengan harga Rp 600 ribu.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugasnya juga berhasil mengamankan pelaku SS di warung kopi belakang Balai Kelurahan Tamanan masuk Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
Hasil interogasi pelaku SS, barang tersebut dibeli dari seseorang berinisial H di Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung seharga Rp 450 ribu.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 pocket sabu-sabu kemasan plastik klip seberat 0,27 gram, handphone dan seperangkat alat hisap,” kata Kapolres.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan ini, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar,” pungkasnya. (mil/oso)