Hukum & Kriminal
Sembunyikan SS di Mulut, Dua Remaja di Surabaya Dibekuk Polisi

Memontum Surabaya – Dua remaja berisinial YDM (22) dan AM (21) asal Surabaya, ditangkap unit Reskrim Polsek Tambaksari-Surabaya. Keduanya dibekuk petugas, setelah diketahui kedapatan membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam mulut.
Kapolsek Tambaksari Kompol, M Akhyar, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di lokasi traffic light Jl Gembong, Kecamatan Kapasan, Surabaya. “Keduanya terlihat mencurigakan saat dipergoki petugas di lampu merah Jalan Gembong,” terang mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini, Jumat (20/08) tadi.
Baca juga:
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
Lebih lanjut dirinya menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di tubuh korban, polisi awalnya tidak menemukan apapun yang dicurigai. Namun, karena gelagat bicaranya ada yang janggal, akhirnya diperiksa lebih teliti. Ternyata, sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam mulut YDM.
“Ternyata sabu-sabunya disembunyikan di dalam mulut. Kemudian, kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Tambaksari,” tambahnya.
Di hadapan penyidik, YDM mengaku baru membeli barang haram itu di Jl Sidotopo, Semampir, Surabaya. Ada pun harganya, Rp 100 ribu, dengan cara patungan.
“Beli di Sidotopo, urunan Rp 50 ribuan untuk digunakan bersama,” kata YDM.
Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,12 berikut plastik pembungkusnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (ade/sit)
















