Hukum & Kriminal
Sembunyikan SS di Mulut, Dua Remaja di Surabaya Dibekuk Polisi
Memontum Surabaya – Dua remaja berisinial YDM (22) dan AM (21) asal Surabaya, ditangkap unit Reskrim Polsek Tambaksari-Surabaya. Keduanya dibekuk petugas, setelah diketahui kedapatan membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam mulut.
Kapolsek Tambaksari Kompol, M Akhyar, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di lokasi traffic light Jl Gembong, Kecamatan Kapasan, Surabaya. “Keduanya terlihat mencurigakan saat dipergoki petugas di lampu merah Jalan Gembong,” terang mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini, Jumat (20/08) tadi.
Baca juga:
- Half Marathon Mahameru Open Roller Skate #3 Tawarkan Keindahan Jalur Lintas Selatan Lumajang
- Konsisten Majukan UMKM Lokal, Pemkab Jember Jalin Kerja Sama dengan SRC
- DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Tindaklanjuti Persoalan Jacking Jalan Bondowoso
Lebih lanjut dirinya menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di tubuh korban, polisi awalnya tidak menemukan apapun yang dicurigai. Namun, karena gelagat bicaranya ada yang janggal, akhirnya diperiksa lebih teliti. Ternyata, sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam mulut YDM.
“Ternyata sabu-sabunya disembunyikan di dalam mulut. Kemudian, kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Tambaksari,” tambahnya.
Di hadapan penyidik, YDM mengaku baru membeli barang haram itu di Jl Sidotopo, Semampir, Surabaya. Ada pun harganya, Rp 100 ribu, dengan cara patungan.
“Beli di Sidotopo, urunan Rp 50 ribuan untuk digunakan bersama,” kata YDM.
Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,12 berikut plastik pembungkusnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (ade/sit)