Hukum & Kriminal

Sengketa Perum Prisma Cluster, Pemeriksaan Setempat, Hakim Datangi 2 Lokasi

Diterbitkan

-

Spanduk yang terpasang di Prisma Cluster. (gie)
Spanduk yang terpasang di Prisma Cluster. (gie)

Memontum, Kota Malang – Sengketa tanah di Perum Prisma Cluster di Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, masih terus berlangsung. Setelah tertunda selama Seminggu, agenda Pemeriksaan Setempat (PS) akhirnya berlangsung pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 14.00.

Majelis hakim PN Malang datangi Prisma Cluster, begitu juga pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumny dan pihak tergugat yang dihadir beberapai warga dan kuasa hukumnya serta dari BPN Kota Malang.

Proses agenda persidangan Pemeriksaan Setempat di Prisma Cluster. (gie)

Proses agenda persidangan Pemeriksaan Setempat di Prisma Cluster. (gie)

Majelis hakim melihat 2 lokasi yakni lokasi Prisma Cluster dan lokasi yang berada di Jl Sigura-gura yang jaraknya sekitar 1,5 km dari lokasi sengketa. Mereka mendatangi kawasan Jl Sigura-gura karena sebelumnya melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, lokasi tanah penggugat berada di lokasi tersebut, bukan di kawasan Prisma Cluster.

Meskipun dari hasil Pemeriksaan Setempat tersebut ditemukan beberapa perbedaan termasuk luas dan batas, namun pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya masih beraikukuh bahwa tanah di Prisma Cluster tersebut adalah tanah milik kliennya. Tentunya warga akan terus melakukan perlawanan dikarenakan mereka memiliki sertifikat resmi BPN.

Pihak penggugat yakni Eddy Susanto dan Agus Susanto, warga Denpasar Bali, melalui kuasa hukumnya, Selo Pamungkas SH, bahwa PS adalah cek lokasi untuk memastikan lokasi yang digugat.

Advertisement

“Kalau GPS yang di katakan pihak tergugat bahwa GPS mengarah ke sini (Jl Sigura-gura) oleh BPN sudah diperbaiki dan dibenarkan bahwa lokasinya ada di Prisma Cluster. Jadi objek yang kami gugat ya berada di Prisma Cluster. Permasalahan sebenarnya bahwa objek itu adalah milik klien kami. Sertifikatnya Tahun 1993 klien kami. Kemudian dikeluarkan lagi sertifikat baru Tahun 2006, yang kemudian oleh developer dipecah-pecah menjadi beberapa sertifikat,” ujar Selo.

Drs Ec Mujianto SH M Hum, kuasa hukum warga mengatakan bahwa dari PS ini ditemukan luas, bentuk tanah, dan batas tanah yang berbeda.

“Penggugat mengakui lokasinya di Prisma Cluster, namun dulundi aplikasi Sentuh merujuk 1,5 km dari lokasinyang ditunjuk. Namun pada Rabu 29 Januari 2020, jam 10.00 diketahui lokasi sudah dirubah menumpuk di Prisma Cluster. Sekarang tinggal nanti hakim menilai kebenaran yang sebenar-benarnya, tentunya berdasarkan fakta dan bukti di persidangan,” ujar Mujianto.

Dijelaskan pula bahwa letak tanah sangat berbeda. “Kalau milik penggugat garis lurusnya di sebelah timur, sedangkan milik tergugat garis lurusnya di sebelah barat. Selain itu luas tanah juga berbeda, milik penggugat seluas 4160, sedangkan luas milik Prisma Cluster 3905, bentuk nya juga berbeda. Jadi perubahan lokasi tanah milik penggugat yang semula di Jl Sigura-gura dirubah di Prisma Clustern menurut saya sangay fatal. Sudah kami ajukan dalam pembuktian di persidangan, namun tiba-tiba dirubah. Yang bisa merubah itu ya BPN,” ujar Mujianto.

Advertisement

Menurutnya bahwa warga adalah pemilik tanah dan sertifikat yang sah. “Kami adalah pembeli yang beretiket baik yang dilindungan undang-undang. Kami memiliki sertifikat yang sah dari BPN. Tanah ini kita yang menguasai dari awal. Sedangkan penggugat tidak pernah menguasai, mengelola, namun kenapa tiba-tiba muncul sertifikat sebagai pemilik dan ahli waris. Kami akan buktikan kebenaran dalam persidangan,” ujar Mujianto.

Fikri Alamudi SE, salah satu warga Prisma Cluster menceritakan bahwa dia membeli rumah di Prisma Cluster secara sah dan bersertifkat yang dikelaurkan BPN.

“Dalam berjalannya waktu setelah diteliti kembali dipengadilan menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku dari ATR/BPN Pusat Kementerian Agraria, ternyata ada perbedaan lokasi. Ternyata lokasi penggugat dengan yang digugat berjarak sekitar 1,5 km.Jadi ini sesuatu yang tidak masuk akal tapi dipaksakan untuk masuk akal. Penggugatnya di wilayah sigura-gura. Kami punya semua bukti. Sejak Desember 2019 hingga Januari 2020. Kita lakukan cetak dan juga video,” ujar Fikri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 warga pemilik rumah di Perum Prisma Cluster Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terus mencari keadilan. Bagaimana tidak, rumah yang dibelinya secara resmi dan sudah ber SHM (Surat Hak Milik), saat ini terancam direbut orang lain.

Advertisement

Mereka mempertahankan rumahnya dan bakal terus melakukan perlawanan. Sebab sejak Tahun 2018 lalu, mereka digugat perdata oleh kakak adik Eddy Susanto dan Agus Susanto, keduanya warga Denpasar Bali. (gie/oso)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas