Kota Malang
Serahkan 18.964 Data Dukungan, KPU Kota Malang Beri Waktu 3 Hari Tim Perseorangan Upload Silon
Memontum Kota Malang – Calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada 2024 mendatang, Heri Cahyono dan Muhammad Risky Wahyu Utomo, sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam hasil Verifikasi dan Faktual (Verfak). Kini, kekurangan data administrasi tersebut sudah dilengkapi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Namun, masih perlu dilakukan Verifikasi dan Administrasi (Vermin) dan Verfak ulang.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar, menyampaikan bahwa syarat dukungan itu seharusnya ada 48.882 dukungan. Namun, 17.351 data pendukung dinyatakan TMS. Lalu pada Rabu (31/07/2024) malam kemarin, tim calon perseorangan tersebut mengirimkan sebanyak 18.964 data pendukung.
“Tetapi dari 18.964 data pendukung yang sudah diberikan ke kita pada kemarin malam pukul 22.00 WIB, itu yang masuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hanya 13 ribu sekian. Sehingga, kurang 5 ribu sekian yang belum terupload,” ujar Ali Akbar, saat ditemui Memontum.com di KPU, Kamis (01/08/2024) tadi.
Untuk melengkapi kekurangan 5 ribu data pendukung dalam Silon tersebut, ujarnya, maka KPU Kota Malang memberikan waktu 3×24 jam. Itu sesuai dengan aturan KPU nomor 1002 tahun 2024. Yakni sampai dengan 3 Agustus 2024 mendatang.
“Kemarin sudah dibawa fisiknya ke kita, tapi kita kembalikan lagi. Tim perseorangan kan punya kewajiban untuk upload itu, sehingga 5 ribu yang belum tim mereka sendiri yang upload dan kita beri waktu sampai 3 Agustus 2024, walaupun yang 13 ribu itu siap dilakukan Vermin,” tambahnya.
Ketika pemenuhan data dalam Silon sudah dilakukan, maka KPU Kota Malang akan melakukan Vermin ke dua pada 4 Agustus 2024 hingga 7 Agustus 2024. Kemudian, dilakukan Verfak kedua yakni selama satu minggu.
Baca juga :
“Verfak kedua itu mulai 7 Agustus sampai 14 Agustus 2024, di Verfak kedua juga sudah tidak ada tahapan perbaikan. Kalau tidak lolos, berati ya sudah,” ucapnya.
Akibat adanya Vermin dan Verfak ulang yang kedua, maka jadwal dari KPU Kota Malang berubah. Namun, dalam hal ini juga sudah disampaikan pada KPU RI, terkait dengan tahapan yang berbeda di Kota Malang ini.
“Karena memang ada perubahan jadwal dari putusan Bawaslu. Kalau tahapan di Kota/Kab lainnya hari ini sudah Verfak kedua calon perseorangan, tapi di Kota Malang baru Vermin kedua,” jelasnya.
Konsekuensi dengan adanya perubahan jadwal tersebut, menurutnya akan berhimpitan dengan tahapan lainnya. Padahal, di dalam Pilkada 2024 ini harus banyak dilakukan sosialisasi mengenai pencalonan.
“Kita akhirnya kerja mepet-mepet dengan jadwal atau tahapan lain. Ini juga menjadi konsekuensi yang harus dihadapi langsung oleh calon perseorangan. Sedangkan untuk penetapan ada atau tidak adanya calon perseorangan di Kota Malang itu 19 Agustus 2024, sedangkan untuk pendaftaran Pilkada itu 27 Agustus 2024,” imbuhnya. (rsy/sit)