SEKITAR KITA

Serapan PBB Rendah, Pemkab Situbondo Ubah Sistem Bagi Hasil Pajak

Diterbitkan

-

Kepala BPPKAD Situbondo berikan pemaparan pajak PBB kepada sejumlah kades di Graha Amukti Praja Pendopo Kabupaten

Memontum Situbondo – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengubah sistem insentif bagi hasil pajak (BHP). Sebelumnya, rata-rata setiap desa akan mendapatkan 100 persen dari BHP, yang diperoleh dari Pajak Bumi Bangunan (PBB). 

Namun karena dalam lima tahun terakhir secara berturut-turut ada beberapa desa yang tidak menyetor PBB, akhirnya pemkab mengubah menjadi 60 persen dari BHP dibagi merata ke semua desa. Sedangkan 40 persen, dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing desa. 

Baca Juga:

“Ini sebagai hukuman bagi desa yang tidak melunasi pajaknya, 40 persen bagi hasil pajaknya hangus. Dan hanya terima 60 persen dari BHP,” ujar Bupati Situbondo, Karna Suswandi, kepada memontum.com, Rabu (02/06).

Kata Bung Karna, sapaan akrab Bupati, Karna Suswandi, Camat harus pro aktif terhadap serapan pajak di tingkat bawah. Bahkan, Camat diminta melakukan operasi terhadap capaian PBB di tingkat desa.

Advertisement

Lebih lanjut, terkait sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar pihak perangkat kecamatan melakukan operasi kepada pemerintah desa yang tidak respon terhadap PBB. Ada desa yang sudah lunas pembayaran PBB dan bahkan ada yang nol pembayaran di tahun-tahun lalu.

“Bagaimana kita bisa menaikkan NJOP, kalau dengan NJOP yang rendah saja tidak lunas. Jika ingin menaikkan NJOP harus ada dasar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Situbondo, Haryadi Tejo Laksono, M.Si, terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pihak pemerintah desa dan kelurahan harus kolaboratif yang dikoordinir oleh Camat. Menindak-lanjuti harapan bupati, mengingat Kabupaten Situbondo memiliki potensi capaian PBB sebesar Rp 8,3 milyar, maka mengintruksikan kepada camat agar mengkoordinir para kades untuk sungguh-sungguh bekerja menagih, memungut dan menyetor PBB. Memang semua pajak daerah menjadi tugas BPPKAD namun untuk PBB ujung tombaknya adalah kepala desa, lurah dan camat.

Ada 15 desa yang belum lunas setoran PBB, salah satunya Desa Tepos sejak tahun 2017 sampai 2021 atau selama lima tahun masih nol persen dan 17 desa setorannya kecil di bawah satu persen. “Pajak retribusi 10 persen masuk ke desa dari bagi hasil pajak retribusi daerah (BHPRD) dengan komposisi 60 persen dibagi secara merata kepada semua desa dan 40 persen berdasarkan tingkat pelunasan PBB di masing-masing desa. Jika ada yang tidak lunas, karena BPPKAD ada sistem maka masuk ke piutang,” jelas Kepala BPPKAD Situbondo, Haryadi Tejo Laksono M.Si.  (her/ed2)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas