Hukum & Kriminal
Sergap 8 Jambret Banyuwangi, 1 “Didor”
Operasi Sikat Semeru 2020 Polresta Banyuwangi
Banyuwangi Memontum – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan meringkus 3 terduga pelaku, satu diantaranya dihadiahi timah panas di bagian kakinya karena melawan saat diamankan.
Operasi Sikat Semeru 2020 ini difokuskan dengan kejahatan jalanan. Selain itu, aksi tindak kriminal lain juga menjadi perhatian. Beberapa kasus yang berhasil diungkap selain pencurian dengan kekerasan juga ada pengungkapan kasus bahan peledak. Namun sampai saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Tentu dalam operasi Sikat Semeru kita ingin Banyuwangi kondusif dan bebas dari kejahatan jalanan, kejahatan terorganisir hingga kejahatan lainnya. Kami harap masyarakat juga turut membantu pengungkapan kasus kejahatan atau kriminalitas di Banyuwangi saat ini,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (8/7/2020) siang.
Operasi Sikat Semeru yang dilakukan dilakukan selama tiga hari ini, berhasil mengungkap 8 kasus. Dan pihaknya berhasil mengamankan 3 tersangka.
“Satu tersangka GAG adalah residivis kasus yang sama, dia melawan anggota saat akan diamankan, dengan terpaksa anggota mengambil tindakan tegas dan terukur menembak kaki tersangka,” jelas Kombes Pol Arman Asmara.
Tersangka GAG (39) warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi orang yang sangat sadis. Dalam melakukan aksinya tersangka ini tidak segan melukai korban yang rata-rata korbannya adalah seorang perempuan.
“Ada 6 orang korban dari tersangka GAG ini. Dia melaksanakan aksinya di tempat yang sepi, diantaranya di wilayah Kecamatan Kabat dan Kecamatan Rogojampi,” ungkap Kombes Arman.
Modus yang dilakukan GAG kata Kombes Arman dengan cara membuntuti korban dari ATM. Setelah masuk di wilayah yang sepi, korban langsung dijambret dan diambil barang berharga milik korban.
“Dari tersangka GAG ini, kami berhasil mengamankan beberapa handphone, dompet dan 1 unit sepeda motor Scoopy yang dijadikan pelaku saat beraksi,” paparnya.
Lanjut Kapolresta Banyuwangi selain mengamankan GAG, pihaknya juga mengamankan dua pelaku lainnya dengan kasus yang sama, yakni S (53) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore dan K (46) warga Desa Macanputih, Kecamatan Kabat.
Menurut Kombes Arman tersangka S beroperasi di sekitar pasar Sempu, Kecamatan Sempu, sedangkan K penjahat jalanan yang sangat meresahkan masyarakat.
“Dari 2 tersangka ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa HP,” terangnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polresta Banyuwangi menjelaskan, atas perbuatannya GAG dijerat pasal 365 KUHP sedangkan untuk tersangka S dan K dijerat pasal 363 KUHP Jo 361 KUHP.
Tersangka GAG terancam hukuman 12 tahun penjara, sedangkan S dan K terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Atas perbuatannya pelaku GAG dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku S dan K dijerat pasal 363 KUHP Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” lanjutnya. (ras/oso)