SEKITAR KITA
Sertifikat Tanah Analog Akan Digantikan Elektronik, Masyarakat Resah
Memontum Malang – Masyarakat Kabupaten Malang dibuat resah dengan beredarnya isu sertifikat tanah yang akan diganti jadi sertifikat elektronik sesuai beleid atau kebijakan Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang tentang penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat elektronik.
Baca: Tanpa Menyertakan Pengguna Anggaran (Dinas), Belanja Studio Visual Hampir Rp 1 Miliar Lolos Lelang
Kepala Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten Malang, La Ode Asrafil menjelaskan didalam kebijakan itu, disebutkan penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital, saat di wawancara di depan Anusapati Pendopo Peringgitan Malang, Jumat (19/02) tadi.
Dengan beredarnya isu tersebut sangat dikuatirkan karena bisa saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengaku petugas BPN untuk melakukan penarikan sertifikat analog untuk diganti menjadi sertikat elektronik.
“Namun dengan diterbitkannya sertifikat tanah elektronik, tidak menuntut kemungkinan sertifikat analog ditarik oleh pemerintah. Berdasarkan pada pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri ATR/ BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang terbit pada awal tahun ini,” jelasnya.
Lanjutnya, kebijakan yang dirilis pada awal Januari 2021 itu merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR / BPN.
“Tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi hak tanggungan elektronik, pengecekan sertifikat, zona nilai tanah dan surat keterangan pendaftaran tanah,” ucapnya.
Masih Asrafil, penerbitan sertifikat tanah elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali dan untuk tanah yang belum terdaftar.
“Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik,” tuturnya.
Alasan diluncurkannya sertifikat tanah elektronik yakni untuk mengefisiensikan pendaftaran tanah dan menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum.
“Selain itu agar dapat mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB),” jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Sosok Almarhum Abdul Hamid, Mantan Bupati dan Wagub Jatim
Asrafil menambahkan, dengan adanya sertifikat elektronik ini dapat minimalisasi biaya transaksi pertanahan, dan dapat mengurangi dampak pandemi Covid-19.
“Dengan sertifikat elektronik ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi lebih baik dan lebih transparan pada simpul input, proses maupun output, sekaligus dapat mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan,” katanya. (cw3/ed2)