Sidoarjo
Setahun DPRD Sidoarjo Berhasil Sahkan Sejumlah Perda, Sebagian Inisiatif Dewan

Memontum Sidoarjo – Selama hampir setahun ini, DPRD Sidoarjo berhasil mengesahkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebagian diantaranya merupakan Perda inisiatif DPRD Sidoarjo.
Sejumlah Perda yang berhasil disahkan DPRD Sidoarjo itu, diantaranya Perda Pengelolaan Limbah Air Domestik, Perda Retribusi Pajak dan Hiburan serta Perda Retribusi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang disahkan Pebruari 2018 lalu. Selain itu, juga berhasil mengesahkan Perda Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Perda Pengelolaan Rumah Kos, dan Perda Retribusi Pengelolaan Pasar yang disahkan 30 Juli 2018 lalu.
“Memang sebagian besar Perda itu merupakan usulan eksekutif (Pemkab Sidoarjo. Akan tetapi, sebagian diantaranya merupakan Perda Inisiatif DPRD Sidoarjo. Diantaranya Perda
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Itu murni inisiatif dewan didampingi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo,” terang Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan kepada Memo X, Kamis (13/12/2018).
Kendati demikian, lanjut pria yang akrab dipanggil Wawan ini, pihaknya mendorong anggota DPRD Sidoarjo untuk menyelesaikan Raperda yang belum disahkan menjadi Perda hingga akhir 2018 mendatang. Hal ini, lantaran sejumlah Raperda yang belum disahkan itu sangat dibutuhkan masyarakat Sidoarjo.
“Kami minta ke semua anggota dan Pansus agar menyelesaikan sejumlah Raperda yang belum disahkan menjadi Perda itu. Hitungan saya masih ada sekitar 9 yang belum disahkan, tapi yang sudah hampir selesai 5 Raperda,” imbuhnya tanpa menyebutkan Raperda apa saja yang belum selesai pembahasannya itu.
Apalagi, kata politisi PKB ini, saat ini ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pandangan Akhir (PA) Fraksi dalam setiap pembahasan paripurna. Salah satu pasalnya mengatur tentang jumlah Pansus harus sesuai dengan jumlah komisi yang ada di DPRD Sidoarjo.
“Jika di DPRD Sidoarjo ada 4 Komisi maka jumlah Pansus Raperdanya juga tidak boleh lebih dari 4 itu. Tapi, kami yakin dengan PP 12 itu, pembahasan Raperda menjadi Perda bakal makin bagus, proporsional dan dibahas dewan secara maksimal,” tegas politisi muda yang hobi main bola ini.
Sementara itu salah satu anggota Bapemperda, Juanasari menegaskan berapapun Perda yang berhasil disahkan DPRD Sidoarjo harus bisa segera direalisasikan dan disosialisasikan. Hal ini agar pengesahan Perda itu tidak dijalankan dan direalisasikan secara maksimal.
“Jangan sampai Perda sudah terlanjur disahkan. Tetapi eksekutif (Pemkab) Sidoarjo justru tidak melaksnakan sosialisasi Perda-Perda yang baru disahkan itu. Termasuk Perda Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Perda Pengelolaan Rumah Kos, dan Perda Retribusi Pengelolaan Pasar. Itu butuh sosialisasi maksimal dan pengawasan,” pungkasnya. (Wan/yan)
















