Kota Malang

Enam Fraksi DPRD Kota Malang Setujui Perda Pelaksanaan APBD 2022 dengan Beberapa Catatan

Diterbitkan

-

PERDA: Penandatanganan Ranperda Kota Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Enam fraksi di DPRD Kota Malang telah menyetujui dan menerima mengenai Ranperda Kota Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang, Kamis (27/07/2023) tadi. Namun, dari keenam fraksi tersebut, tentunya juga memberikan beberapa catatan, masukan dan saran.

Seperti, salah satu diantaranya memberikan catatan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang setiap tahun di lapangan masih selalu bermasalah. Tentu, animo masyarakat pada sekolah negeri lebih tinggi dibandingkan mendaftar ke sekolah swasta.

“Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan maka sekolah swasta akan mati pelan-pelan. Hasil pengamatan dari Fraksi Damai Demokrasi Indonesia, sudah ada beberapa sekolah swasta yang terpaksa gulung tikar karena tidak memiliki siswa. Terkait hal ini pemerintah mengambil kebijakan tegas untuk mengalokasikan anggaran ke sekolah swasta dalam rangka peningkatan mutu, sehingga ada keseimbangan penerimaan siswa didik baru pada tingkat menengah dan didorong untuk mengembangkan sekolah dengan kurikulum merdeka,” jelas Juru Bicara Fraksi Partai Damai Demokrasi Indonesia, Pujianto.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan bahwa untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sekolah swasta tentunya tidak sama atau berbeda-beda. Itu tergantung dari jumlah siswa yang bersekolah.

Advertisement

“Mintanya di sekolah negeri semua, swasta dikuatkan orang tidak mau. Karena setiap sekolah tidak sama biasanya. Ketika siswanya sedikit bagi yang swasta dengan siswa yang banyak tidak sama nominal Bosdanya,” kata Wi Kota Sutiaji.

Baca juga :

Selain itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, juga memberikan beberapa catatan mengenai kelangkaan bahan bakar gas LPG 3 kg yang saat ini terjadi di masyarakat. Menurutnya, peran dari Perangkat Daerah terkait dalam mengatasi hal tersebut sangat dibutuhkan.

“Kita ingin ada tindak lanjut nyata dari perangkat daerah terkait, Diskopindag, Dispangtan dan BUMD Tugu Aneka Usaha. Jangan hanya operasi sembako saja, tapi bahan bakar juga hal yang sangat dibutuhkan masyarakat, maka harus segera diatasi,” tegas Made.

Kemudian, ditambahkan langkah yang harus diambil oleh Pemkot Malang yaitu dengan meminta tambahan kuota. Karena diyakini Kota Malang adalah kota pelajar, kota kuliner, dan tidak bisa dipungkiri bahwa kebutuhan LPG pasti akan meningkat.

Advertisement

“Saat ini tahun ajaran baru mahasiswa, siswa SD, SMP, SMA, pasti membutuhkan pengeluaran yang luar biasa. Apalagi sekarang juga adalah masanya suro untuk budaya, 1 Muharram, 17 Agustus, ini pasti banyak kegiatan yang membutuhkan pasokan LPG yang mungkin bisa 2x lipat dari kebutuhan biasa. Saya berharap ini diantisipasi,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, menurutnya yaitu dengan memakai Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), yang diberikan kepada salah satu pihak terkait. Seperti, pada BUMD Tugu Aneka Usaha atau Dispangtan.

“BTT salah satunya adalah untuk mengatasi hal-hal seperti ini. Caranya ya sudah siapkan, berikan anggaran pada pihak terkait. Kemudian, juga kerjasama dengan polres untuk menindak penimbun LPG yang ilegal seperti itu, ditindak tegas saja. Itu catatan untuk laporan pertanggungjawaban APBD TA 2022,” ucap Made. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas