Hukum & Kriminal
Setelah Dana BA BUN, Kini Kejari Kejar Dugaan Korupsi Dana BPOPP SMKN 10 Kota Malang
Memontum Kota Malang – Dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang terus bergulir seperti bola panas. Sebab setelah mendalami dugaan korupsi pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019, kini Podsus meneruskan penyidikannya terkait dugaan korupsi dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahin 2020, SMK Negeri 10 Kota Malang.
Tentunya setelah menetapkan tersangka dan menahan Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono SPd MMPd,, Senin (07/06), Petugas Pidsus Kejari Kota Malang bakal membidik tersangka baru yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini.
Baca juga:
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, pada Senin (14/06) terus melakukan pemeriksaan terhadap rekanan SMKN 10 Kota Malang. ” Kami teris melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi SMKN 10 Kota Malang. Telah dilakukan audit oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Dari audit tersebut kita mendapatkan fakta-fakta baru yang utamanya terkait dana BPOPP 2019-2020. Dimana di dalamnya terkait ada kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah yang meibatkan 11 rekanan,” ujar Dino.
Dalam temuan itu 11 rekaman diketahui tidak ada yang bekerja secara langsung. ” Sebanyak 11 rekanan itu , tidak ada yang bekerja. Pihak kepala.sekolah hanya meminjam perusahaanya (bendaranya) saja.. Mereka pun tidak tahu pekerjaanya yang mana. Dari keterangan yang kami peroleh bahwa awalnya rekaman menaruh company profile di SMKN 10. Namun setelah ada penawaran pembagian 60-40 persen. Rekanan tidak mampu melakukan pengerjaan hingga bendaranya saja yang dipinjam dengan konpensasi 2,5 persen. Pekerjaaanya dilakukan oleh kepala sekolah dan orang kepercayaan nya,” ujar Dino.
Baik BA BUN dan BPOPP penanganannya menjadi satu tentang pengelolaan, keuangan dan pembangunan. ” Dana BPOPP 2020 , kerugian negara diperkirakan Rp 700 juta lebih. Kalau nantinya ada pihak yang berperan besar dalam dugaan kasus korupsi ini akan kami minta pertanggung jawaban pidana. Untuk dana BPOPP diantaranya digunakan untuk rehanilitasi ruang kelas, pps satpam, parkir, kantin dan kanopi,” ujar Dino.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10 berinisial DL (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021. ” Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,” ujar Dino pada Selasa (25/05) siang.
Pihaknya menjelaskan pula bahwa telah menetapkan kepala sekolah SMKN 10 berinisial DL sebagai tersangka. ” Kami telah menetapkan tersangka berinisial DL. Jabatannya kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang. Saat ini masih dalam penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari internal sekolah. Yakni Waka Sarpras dan guru honorer yang berpera sebagai perencana dan pengawas pekerjaaan yang berasal dari sumber dana Babun 2019. Kami juga sudah datangi sekolah bersama tim ahli dari ITN Malang. terkait perhitungan volume pengerjaan bangunan dari dana Babun tersebut,” ujar Dino.
Untuk dugaan kerugian negera mencapai hampir Rp 400 juta. ” Anggaran dana BA BUN tersebut Rp1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 400 juta,” ujar Dino.
Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono, Senin (07/06) pukul 14.30, dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Malang. Dia tampak memakai rompi warna oranye bertuliskan “Tahanan Kejari Kota Malang” tampak keluar dari ruang Pidsus. Dia dikawal oleh petugas kejaksaan menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang. (gie)