Surabaya
Siapkan Calon Kepala SDN, Dispendik Lakukan Sosialisasi
Memontum Surabaya—Proses penyiapan Calon Kepala Sekolah (Cakep) SD Negeri dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya dengan salah satu tahapan, yakni menyosialisasikan kepada para guru. Untuk para Cakep harus memenuhi kriteria yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) No. 6 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dispendik Kota Surabaya, Mamik Suparmi pun meminta kepada guru-guru untuk segera mendaftar Cakep bila dirinya merasa memenuhi kriteria.
“Mengacu kepada Permendikbud No. 6 Tahun 2018. Di antaranya beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi paling rendah B,” kata Mamik di kantor Dispendik Surabaya, Jumat (25/1/2019).
Kriteria yang dimaksud diantaranya, berusia setinggi-tingginya 54 tahun pada tanggal 1 Februari 2019, sehat jasmani dan rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas, tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang tidak kalah penting, memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, Cakep harus berstatus PNS yang memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/C serta pengalaman mengajar sekurang-kurangnya enam tahun, menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing,” ujarnya.
Mamik mengungkapkan, Cakep yang nantinya telah lolos seleksi administrasi, kemudian harus mengikuti ujian dalam jaringan (daring) berupa tes kompetensi dan psikotes dari Laboratorium Pengkajian dan Pengembangan Psikologi Terapan (LP3T) Unair. Ada pula beberapa tahapannya, yakni mulai dari psikotes, focus group discussion (FGD), hingga wawancara.
Setelah lolos dari LP3T Unair, Cakep akan mengikuti uji publik dan penilaian performa oleh Dispendik Surabaya. Kemudian Cakep melanjutkan ke tahap uji kepatutan dan kelayakan oleh Tim Baperjakat Pemerintah Kota Surabaya.
“Peserta yang lolos akan dilepas untuk mengikuti Uji Substansi oleh Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS),” tambahnya. Rupanya LP2KS juga akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan. Mamik menyatakan, jika model diklat adalah in-on-in-on dengan teori dan praktik di sekolah.
“Bila berhasil lulus dari LP2KS, akan dinyatakan Kemendikbud dengan bukti sertifikat yang memiliki nomor unik kepala sekolah,” pungkasnya. (est/ano/yan)