Kota Malang
Kejari Kota Malang Dampingi Lima Proyek Strategis DPUPRPKP

Memontum Kota Malang – Sebanyak lima proyek strategis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang tahun 2025, mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Hal itu dilakukan, untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan tepat mutu, tepat waktu dan tepat anggaran.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari Proyek Pembangunan Strategis Daerah (PPSD). Tujuannya, agar setiap pekerjaan yang dilaksanakan bisa berjalan sesuai aturan dan meminimalkan hambatan di lapangan.
“Pendampingan ini bukan pengamanan, tapi pendampingan untuk memastikan kegiatan strategis berjalan sesuai ketentuan. Jadi kalau ada kendala di lapangan, teman-teman Kejaksaan bisa membantu memberikan solusi,” ujar Dandung, Senin (06/10/2025) tadi.
Disebutkannya, bahwa lima proyek tersebut, meliputi rehabilitasi Jalan Ki Ageng Gribig (lanjutan), pembangunan Jalan dan Jembatan Alatas MM menuju Jalan KH Moh Rowi Utara (Pura Luhur Dwijawarsa), peningkatan saluran drainase yang ada di Jalan Ir Rais, Tanjungrejo dan di Jalan Janti Barat, Ciptomulyo. Kemudian, juga pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di Kelurahan Cemorokandang.
“Untuk pemilihan proyek pendampingan tidak berdasarkan besar kecilnya anggaran, melainkan potensi munculnya kendala teknis atau sosial di lapangan. Misalnya di Jalan Ir Rais, karena lalu lintasnya padat dan banyak utilitas bawah tanah seperti pipa PDAM, maka pendampingan dibutuhkan agar proyek tetap lancar,” tambahnya.
Baca juga :
Ditambahkannya, bahwa target pengerjaan ke lima proyek tersebut dapat segera dituntaskan pada November 2025 mendatang.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan secara aktif hingga turun langsung ke lapangan. Bahkan, beberapa minggu sekali juga dilakukan kroscek langsung di lapangan.
“Kami pastikan tidak hanya memantau di atas kertas. Setiap bulan kami lakukan monitoring dan evaluasi. Kalau ada kendala seperti pipa PDAM, material, atau potensi penolakan warga, kami bantu fasilitasi agar segera terselesaikan,” jelas Agung.
Dikatakannya, bahwa dari 15 rencana proyek strategis Kota Malang tahun 2025, sekitar 10 kegiatan mendapat pendampingan Kejari. Dari tujuh kegiatan DPUPRPKP, lima diantaranya termasuk dalam daftar tersebut.
“Pengamanan pembangunan strategis itu bukan dilihat dari nilainya besar atau tidak. Tetapi yang paling utama, ada atau tidak dari pekerjaan tersebut itu berpotensi ada Ancaman Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) agar hasil pekerjaan bisa dipertanggungjawabkan,” imbuh Agung. (rsy/sit)










