Bondowoso
Sidang Gugatan Pilkades Terus Berlanjut di PN Bondowoso

Memontum Bondowoso – Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso kembali menggelar sidang gugatan Pilkades, Kamis (20/01/2022) lalu. Kali ini, dengan agenda mendengarkan duplik dari kuasa para tergugat atas replik dari kuasa penggugat.
Dalam persidangan itu, kuasa tergugat tidak membacakan duplik. Melainkan, hanya menyerahkannya kepada Majelis Hakim. Setelah itu, hakim meninggalkan ruang sidang PN Bondowoso.
Pengacara penggugat, Edy Firman SH MH, menjelaskan bahwa dalam persidangan, baik penggugat maupun tergugat sama-sama mempunyai hak untuk memperkuat argumentasinya. “Sidang sebelumnya, saya sebagai kuasa hukum penggugat membacakan gugatan saya. Sementara ketika sampai giliran sidang replik, tidak dibacakan,” kata Edi ketika dikonfirmasi Sabtu (22/01/2022).
Baca juga
- Relawan Kresna 384 Wagir Bagi Takjil Gratis di Jalan Raya Kebonagung
- Bocah 6 Tahun Dilaporkan Hanyut di Sungai Kasin Kota Malang
- Aplikasi SIAPGRAK Bapenda Kota Malang Pastikan Pembayaran BPHTB Mulai Februari
- Serapan Perum Bulog Jatim Tembus di Angka 200 Ribu Ton Beras Per Februari
- Bupati Rio Lantik Ahmad Yulianto sebagai Pj Sekda Kabupaten Situbondo
Dengan tidak dibacakannya replik tergugat, lanjutnya, maka masyarakat tidak tahu isi dari replik tersebut. Indikasi ini menunjukkan, tergugat tidak siap bertarung. Ditambahkan, minggu depan agenda sidangnya pembacaan putusan sela dari majelis hakim. Majelis hakim akan memutuskan, apakah perkara ini dilanjutkan atau sebaliknya.
Duplik ini tujuannya untuk referensi masukan bagi majelis hakim untuk melakukan putusan sela, berupa kompetensi absolut. Apakah kewenangan Pengadilan Negeri atau kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. “Saya mengajukan keberatan pada majelis hakim terkait seringnya pergantian kuasa hukum tergugat. Karena secara administrasi hal tersebut salah,” jelasnya.
Walaupun dalam persidangan yang mempunyai hak prerogatif majelis hakim, tapi tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada sesuai dengan hukum acara. (sam/zen/gie)
















