Hukum & Kriminal
Sidang Kasus Kebakaran Bukit Teletubis Gunung Bromo Masuki Tahap Saksi
Memontum Probolinggo – Kasus kebakaran yang terjadi di Bukit Teletubis Gunung Bromo, kini telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (28/11/2023) tadi.
Dalam sidang ini, majelis hakim diketuai langsung oleh Imade Yuliada, yang juga merupakan Ketua PN Kraksaan, dengan hakim anggota Agus Safuan Amijaya dan Cahyan Uun Prayatna dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Febrianto dan Militandityo Alfath Arviansyah, di ruang sidang Chandra PN Kraksaan.
Sementara dalam sidang itu, menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan. Diantaranya, A Ariyanto, Kepala Resor Cemoro Lawang, Asmoro, Karyawan dan Timbul, ketiganya petugas patroli dan pengamanan) serta Akhmad Hidayat, seorang sopir jeep. Sementara itu, turut dihadirkan pula terdakwa kasus ini, Andrie Wibowo Okta Mahendra (41), warga asal Kabupaten Lumajang.
Dalam persidangan, saksi Asmoro, Timbul dan Karyawan, menceritakan terjadinya kebakaran di Bukit Teletubis Gunung Semeru. Ketiga saksi itu mengetahui adanya kebakaran saat melakukan patroli ke Bukit Teletubis. Ketiganya, kemudian bergegas berupaya memadamkan api yang dengan cepat membesar serta mengamankan terdakwa bersama lima temannya.
Baca juga :
Sedangkan saksi lain, Akhmad Hidayat, menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya sedang parkir dan bukan merupakan pengangkut rombongan terdakwa. Saat itu, dirinya sempat memberikan peringatan tanda menyilang untuk tidak menyalakan flare kepada terdakwa, setelah melihat adanya asap warna warni.
Namun, paparnya, karena jarak yang cukup jauh sekitar 200 meter, terdakwa tidak menyadari hal tersebut. “Saya sudah mengangkat tangan menyilang tanda untuk tidak melanjutkan menyalakan flare. Waktu itu karena jaraknya jauh, jadi mungkin tidak diketahui oleh terdakwa,” ujar Akhmad, saat bercerita dalam persidangan.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Mustaji, mengatakan bahwa saksi yang dimintai keterangan tersebut ternyata memberikan kesaksian yang berbeda dengan BAP. “Ada satu, dua keterangan yang berbeda. Satu contoh seperti papan pengumuman larangan itu yang lain mengatakan tidak ada, yang sopir jeep itu mengatakan ada. Di jawaban keterangan pemeriksaan dia (sopir jeep) juga tidak ada,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Mastaji, para saksi yang dihadirkan saat persidangan tersebut merupakan saksi yang tidak mengetahui secara langsung terjadinya kebakaran di Gunung Bromo. “Yang kedua, para saksi yang dihadirkan ini tidak mengetahui secara langsung kesaksiannya saat terjadinya kebakaran, penyebabnya juga tidak tahu secara langsung, hanya katanya saja,” ujarnya. (nun/pix/gie)