Kota Malang

Sidang Oknum ASN Kota Malang, Sudah Bayar Lunas, AJB Terbit 2009

Diterbitkan

-

Sidang Oknum ASN Kota Malang, Sudah Bayar Lunas, AJB Terbit 2009

Pihaknya menegaskan bahwa hukum selalu berbicara dengan bukti. Bersalah atau tidak harus ada 2 alat bukti. ” Tidak ada bukti kalau klien saya terlibat. Bahwa akte jual beli itu lahir Tahun 2009, yang mengurus adalah Dadung dan Amin. Masyarakat saat itu sudah bayar lunas hingga dijanjikan pengurusan akte juak beli dan sertifikat. Saat itu akte jual beli pengurusannya tepat waktu, sedangkan sertifikat tidak tepat waktu. Tahun 2014, warga meminta tolong Andriono untuk mengurus sertifikat. Semestinya kalau pihak PT menganggap kurang bayar atau anggap objeknya dijual Amin, permasalahannya ya ada pada Amin. Ini tidak masuk di akal kalau klien saya sampai disangkut pautkan. Sebab Akte jual beli sudah terbit bertahun-tahun sebelum pengurusan sertifikat,” ujar Sumardhan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dandung dan Andriono menjalani sidang perdana nya pada Rabu (20/2/2019) siang, di PN Malang. Dandung yang informasinya kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang ini tampak keluar dari tahanan transit PN Malang dengan memakai baju putih dengan rompi warna orenge.

Keduanya didakwa oleh JPU tetkait dugaan telah melakukan atau turut serta melakukan pembuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan dari pada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

Pemakaian surat itu jika dapat mendatangkan kerugian. Keduanya dilaporkan oleh PT STSA (Supta Tunggal Surya Abadi) ke Polres Malang Kota terkait kasus pemalsuan surat. Sedangkan Objek tanahnya berada Kemirahan. Warga membeli lahan tersebut dari Amin Suhardi. (gie/yan)

Advertisement

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas