Surabaya

Sidang Oknum Manajer Murni Berlian Motor, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Diterbitkan

-

Sidang Oknum Manajer Murni Berlian Motor, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Memontum Surabaya — Sidang penipuan dan penggelapan kembali digelar di Ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Yusuf Akbar SH dari Kejari Perak, menghadirkan kelima saksi dari perusahaan PT Murni Berlian Motor di Jl Demak no 172 Surabaya. Dalam fakta persidangan, para saksi menjelaskan, terdakwa merupakan teman baik dan teman segereja. Sayangnya, kebaikan saksi dibalas dengan kejahatan, ibarat pepatah air susu dibalas dengan air tuba.

Terdakwa adalah Robyanto Budiono warga perumahan Wonorejo Permai Utara 9 Rt 03 dan Rw 04 Surabaya. Terdakwa merupakan karyawan PT Murni Berlian Motor di Jl Demak no 172 Surabaya yang ditugaskan sebagai Manager di perusahaan yang bergerak di bidang otomotif. Terdakwa bekerja kurang lebih 1 tahun dengan gaji Rp 15 juta per bulan. Dia bertugas merencanakan, mengembangkan dan mengontrol fungsi uang di perusahaan.

Perbuatan terdakwa diketahui saat menerima uang dari saksi Olivia, yaitu uang perusahaan PT Murni Berlian Motor, tanggal 3 Maret 2017. Uang tersebut digunakan sebagai pembelian BBM sebesar Rp 16 juta. Sayangnya, uang tersebut tidak digunakan untuk membeli BBM melainkan dipakai keperluan pribadi. Selain itu, bon yang diserahkan juga dipalsu.

“Hal yang sama terjadi pada 8 April 2017 pembelian BBM senilai Rp 115 juta. Tetapi tidak dibelikan dan digunakan untuk keperluan pribadi. Tanggal 6 Juni 2017 terdakwa menilep uang pajak perusahaan Rp 31 juta,” jelas saksi di persidangan.

Advertisement

Ketika ditanya hakim Maxi, terdakwa membenarkan terkait keterangan para saksi. Terdakwa Robyanto dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sri/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas