Hukum & Kriminal

Sidang Penggelapan Uang Pajak, Keterangan Saksi Bos CV Ferrano Dinilai Tidak Sesuai dan Ancam Dilaporkan

Diterbitkan

-

TERDAKWA: Terdakwa dugaan penggelapan uang pajak seusai persidangan. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Bos CV Ferrano Tax Advisor Surabaya, Mulyadi, akhirnya datangi persidangan di PN Kota Malang, sebagai saksi dengan terdakwa Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Senin (08/07/2024) tadi. Kiki sendiri sebagaimana diberitakan, sebelumnya adalah staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor, yang menjadi terdakwa atas dugaan menggelapkan uang pajak Rp 1,9 miliar milik Herry Wiyono, selaku Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang.

Sebelumnya, Mulyadi sendiri sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak bisa hadir di persidangan. Baru dalam panggilan ke tiga, saksi bisa datang dan hadir untuk menjadi saksi dari terdakwa Kiki. Mulyadi sendiri diperiksa sebagai saksi, dalam kaitannya yang bersangkutan sebelumnya adalah bos dari Kiki dan yang menugasinya menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su’udi, menjelaskan bahwa dalam persidangan ini pihaknya telah memanggil empat saksi. “Dua diantaranya adalah rekan terdakwa di CV Ferrano, Mulyadi dan Ervina. Keduanya mengerti dalam kaitan tugas dan fungsi dari terdakwa yakni orang yang menghitungkan pajak dari PT milik Pak Herry,” kata Su’udi.

Dijelaskan Su’udi, bahwa dalam persidangan itu Mulyadi mengaku awalnya tidak tahu menahu terkait uang Rp 1,9 miliar. Dirinya baru mengetahuinya, setelah adanya komplain dari pihak PT Pangkat Dewata, bahwa telah membayar pajak senilai Rp 1,9 miliar melalui terdakwa

Advertisement

“Saksi Mulyadi tadi mengaku mengetahui memang ada pajak yang dihitung terdakwa. Namun, Pak Mulyadi mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran pajak dari pihak PT Pangkat Dewata melalui terdakwa Kiki. Sebab menurutnya, tugas yang diberikan kepada terdakwa yakni hanya melakukan perhitungan. Jika terdakwa membantu membayarkan pajak, itu di luar Tupoksi yang diberikan oleh CV Ferrano. Jadi menurutnya, bukan tanggung jawab dari CV Ferrano,” jelas Su’udi.

Sementara itu, kuasa hukum dari Herry Wiyono, yakni RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodihardjo, mengaku geram dengan keterangan Mulyadi sebagai saksi. Usai persidangan, Eddo bahkan akan secepatnya membuat laporan ke Polres Malang Kota, karena menilai keterangan Mulyadi banyak yang tidak sesuai.

Baca juga :

“Korbannya adalah klien saya. Keterangan saksi tadi dari konsultan pajak, yakni Pak Mulyadi dan Ervina. Menurut kami, keterangan tadi banyak kebohongan. Kami akan laporkan ke Bareskrim, Polda Jatim atau Polresta Malang Kota, karena ini adalah keterangan palsu di bawah sumpah,” ujarnya.

Keterangan saksi dari pihak CV Ferrano yang dianggap tidak sesuai, terangnya, yakni terkait keberadaan laptop yang dipakai terdakwa Kiki saat melakukan perhitungan pajak di PT Pangkat Dewata. “Majelis hakim tadi sempat bertanya terkait kepemilikan dan dimana keberadaan laptop tersebut. Dijawab milik Kantor CV Ferrano, tapi saksi Ervina mengatakan tidak mengetahui laptop tersebut ada dimana. Padahal, laptop tersebut sangat penting karena berisi database perusahaan klien kami dan diduga pula digunakan terdakwa melakukan pemalsuan,” ujarnya.

Advertisement

Kedua, ujarnya, terkait CV Ferrano yang mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran Rp 1,9 miliar. “Terkait pengakuan tidak tahu-menahu adanya pembayaran pajak dari klien kami kepada terdakwa. Ketiga, terkait saat klien kami komplain kepada Mulyadi, terkait adanya pembayaran tersebut. Saat itu, Mulyadi menego ke klien kami akan mengembalikan Rp 750 juta. Dia juga nego, kalau Kiki nantinya akan mengembalikan Rp 750 juta. Bahkan setelah itu, Mulyadi telah mentransfer Rp 200 juta. Namun, tadi dikatakan uang pengembalian Rp 200 juta itu hanya sebagai pinjaman,” jelasnya.

Selanjutnya terkait sertifikasi. Ternyata fakta dipersidangan diketahui bahwa Kiki tidak memiliki sertifikasi menangani perpajakan perseroan. “Kiki tidak punya sertifikasi, tapi kenapa ditugaskan oleh CV Ferrano untuk mengerjakan perhitungan pajak di perusahaan klien kami,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kiki ditetapkan sebagai tersangka karena laporan dari Herry Wiyono, Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang ke Polresta Malang Kota, terkait dugaan penggelapan uang pajak senilai Rp 1,9 miliar. Kiki sendiri sebelumnya adalah staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor Surabaya, yang ditugaskan menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur. Usai ditetapkan sebagai tersangka, perkara pun bergulir ke persidangan. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas