Hukum & Kriminal

Sidang Dugaan Penggelapan Uang Pajak Rp 1,9 Miliar yang Libatkan Staf Konsultan Pajak di PN Malang Ditunda

Diterbitkan

-

TUNDA: Terdakwa dalam rangkaian persidangan di PN Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Kasus dugaan penggelapan uang pajak senilai Rp 1,9 miliar, dengan terdakwa Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (01/07/2024) sekitar pukul 14.30.

Sekedar diketahui, Kiki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena dilaporkan korbannya yakni Herry Wiyono, selaku Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang, ke Polresta Malang Kota. Sementara Kiki sendiri, sebelumnya adalah staf konsultan pajak dari CV Ferrano Tax Advisor Surabaya, yang ditugaskan menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur.

Sementara dalam sidang tadi, telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sedangkan salah satu pihak yang dihadirkan, yakni Mulyadi, selaku bos dari terdakwa saat di CV Ferrano Tax Advisor dan Misful Anam, saksi dari PT Pangkat Dewata.

Hanya saja, dalam sidang itu harus ditunda karena kedua saksi tidak bisa hadir di persidangan. “Mulyadi untuk kedua kalinya tidak hadir sebagai saksi persidangan. Alasannya, karena sedang keluar kota. Sedangkan saksi Anam, sedang sakit. Mulyadi sudah dua kali kita panggil, namun tidak hadir. Sebenarnya, ini sudah terjawab semua oleh korban. Karena, korban sendiri yang mentransfer ke terdakwa. Mulyadi kita hadirkan karena selaku atasan terdakwa,” kata JPU Kejari Kota Malang Su’udi.

Advertisement

Sementara itu, kuasa hukum dari Herry Wiyono, RM Eddo Bambang P, menjelaskan bahwa kliennya adalah pemilik PT Pangkat Dewata Makmur. “Karena Pak Herry buta pajak, maka saat itu memakai konsultan pajak. Setelah itu, Pak Herry bekerja sama dengan CV Ferrano sejak 2010,” ujar Eddo.

Dalam perjalanannya atau pada tahun 2015, pihak CV Ferrano menugaskan Kiki untuk menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan pajak di PT Pangkat Dewata Makmur. “Awalnya semuanya berjalan normal hingga pada akhir 2023, ada tagihan Rp 798 juta dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang kepada klien kami. Terang saja, klien kami kaget karena pajak 2023 sudah dibayarkan Rp 1,9 miliar melalui Kiki,” jelas Eddo.

Baca juga :

Karena ada yang tidak beres, Herry kemudian menghubungi Mulyadi dan bersama-sama mencari terdakwa. “Saat itu, Kiki berhasil ditemui di Sidoarjo. Namun saat itu, dia tidak mengaku dan mengatakan kalau uang pajak sudah dibayar. Kiki baru mengaku, saat diajak ke customer service BCA. Dia mengaku kalau uang Rp 1,9 miliar, itu telah dipakai,” ujar Eddo.

Masih menurut Eddo, bahwa saat itu Kiki membuat surat pernyataan akan mengembalikan Rp 750 juta. Namun karena tidak ada penyelesaian, kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

Advertisement

Sementara terkait persidangan kali ini, Eddo merasa sangat kecewa karena Mulyadi tidak hadir sebagai saksi di persidangan. “Kami kecewa, karena Mulyadi tidak datang. Karena dia yang selama ini kita bayar setiap bulannya sebagai konsultan perpajakan. Juga, yang memerintahkan Rizky untuk menghitung pajak di PT Pangkat Dewata,” urainya.

Dijelaskan Eddo, meski Mulyadi telah dilakukan pemeriksaan penyidikan kepolisian sebagai saksi dan telah disumpah, dia juga harus hadir dan disumpah lagi menurut agama dan kepercayaannya di dalam persidangan untuk memberikan kesaksiannya. “Kami berharap, semua pihak yang terkait dalam persidangan perkara dugaan penggelapan uang pajak PT Pangkat Dewata Makmur, agar taat dan menghormati aturan yang berlaku demi tercapainya transparansi dan keadilan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Kiki, Joko Wahyudi, meminta Mulyadi harus dihadirkan dalam persidangan. “Kunci dalam perkara ini adalah Pak Mul, karena terdakwa adalah karyawannya. Oleh karena itu, saya berharap Pak Mul harus hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Meskipun menurut keterangan klien saya, uang itu dipakai pribadi. Namun larinya kemana saja, harus ada keterbukaan,” ujar Joko. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas