Hukum & Kriminal
Sidang Perdana Kasus OTT Oknum BPN Kabupaten Malang, Terdakwa Terancam Pidana Seumur Hidup
Memontum Surabaya – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum BPN Kabupaten Malang, dengan terdakwa Witono (56) oknum salah satu Kasi, warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Dwi Ari (35), biro jasa, warga Pakisaji, Kabupaten Malang, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (12/07/2023). Yakni, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Keduanya didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam kesatu, Pasal 12 E atau, kedua Pasal 12 B atau ketiga Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk Pasal 12 B, ancaman hukumannya yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Lalu untuk Pasal 11, ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Kamis (13/07/2023) tadi.
Baca juga:
Setelah dilaksanakannya sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, untuk persidangan berikutnya yaitu hari Rabu (26/07/2023) dengan agenda persidangan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum BPN Kabupaten Malang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Polresta Malang Kota, Senin (20/02/2023) siang. Dirinya ditangkap di kantor ATR/ BPN Kabupaten Malang di Jalan Terusan Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas dugaan kasus pemerasan kepada salah seorang pemohon pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 40 juta. (gie)