SEKITAR KITA
Sikapi Dugaan Surat Permintaan Fasilitas DPRD, Pengamat Hukum Nilai Permintaan Fasilitas Masuk Gratifikasi
Memontum Sumenep – Dugaan bocornya surat permintaan fasilitas dan akomodasi oleh DPRD Sumenep kepada Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, terus menuai perhatian. Terakhir, Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep, juga sudah membenarkan surat tersebut untuk kegiatan rapat kordinasi (Rakor).
Sementara, Pengamat Hukum Sumenep, Syafrawi, pun menilai bahwa permintaan fasilitas bisa saja itu masuk kategori gratifikasi. Alasannya, permintaan fasilitas dilakukan oleh anggota dewan yang notabennya masuk salah satu unsur dari penyelenggara negara.
Apalagi, tambahnya, permintaan tersebut disampaikan karena jabatannya sebagai legislator Sumenep. “Bisa saja langkah permintaan fasilitas itu berpotensi memicu terjadinya dugaan gratifikasi kepada penyelenggara negara,” kata Advokat Syafrawi, Selasa (15/02/2022).
Sebab, lanjut alumni jebolan UMM ini, jika mengacu kepada UU No.31/1999 junto UU no.20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 12 B ayat 1. Bahwa pemberian berupa fasilitas penginapan, tiket dan barang lainya bisa dimasukkan dalam kategori gratifikasi. “Apalagi, permintaan fasilitas ini berkaitan dengan jabatannya. Hal itu bisa dilihat dari surat resmi yang dikirim atas nama lembaga negara, DPRD Sumenep,” ujarnya.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Menurutnya, jika memang tidak ada anggaran tidak perlu untuk melakukan Perjalanan Dinas (Perdin) ke luar kota. “Apapun alasanya, jabatan anggota dewan itu melekat di hari libur dan hari kerja. Sebab DPRD juga sudah melekat anggaran Perdin,” ungkapnya. Syafrawi menambahkan bisa saja lolos dari dugaan gratifikasi jika sudah melaporkan ke KPK. Jika mengacu kepada UU Tipikor, maka paling lambat 30 hari.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Sumenep Moh Subaidi menepis jika permintaan itu dianggap masuk ranah gratifikasi. Menurutnya, Rakor yang digelar dengan SKK Migas itu dinilai mendesak. Sedangkan anggaran tidak ada untuk itu. “Dari mana gratifikasi itu, kan kita gak ada anggarannya. Lagian kan hanya tempat, soal lainnya itu hanya isu belaka,” ungkapnya.
Ketua Badan Kehormatan (BK), Sami’oeddin mengatakan permintaan apapun dari wakil rakyat tentu saja tidak dibenarkan. Sebab, hal itu bisa memicu terjadi gratifikasi dan juga melanggar kode etik. “Kami akan klarifikasi nanti. Termasuk juga ke SKK Migas,” ucapnya. (val/gie)