Kabupaten Malang
Budidaya Lobster Harus Berkelompok, Berikut Aturan Perizinannya

Memontum Malang – Budidaya Lobster tidak boleh dijadikan sebagai usaha perorangan, tetapi harus berkelompok. Hal tersebut dikatakan Penyuluh dan Pendamping Kementerian Perikanan dan Kelautan, Bima Perkasa Baskara Putra, seusai pers rilis kasus jual beli Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Mapolres Malang, Selasa (15/02/2022).
“Dari nelayan harus membuat NPWP dan OSS. OSS itu harus mendaftar NIB, KBLI-nya penangkapan krustasea. Hanya dua hari sudah selesai untuk mengurus NPWP dan OSS. Setelah itu, dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) meminta surat pengantar dari desa untuk penumbuhan kelompok, nelayan lobster. Satu hari suratnya sudah selesai. Setelah itu, informasikan ke dinas (Dinas Perikanan Kabupaten Malang), berkas tersebut dibawa ke dinas, dan langsung verifikasi lapangan,” kata Bima Perkasa Baskara Putra.
Baca juga :
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
- Kota Malang Sosialisasikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Kendaraan Listrik Masuk Skema Opsen Pajak
- Pemkot Malang Dorong Pengadaan CCTV Lingkungan Lewat Program RT Berkelas
- 85 Ponpes di Kota Malang Sudah Berizin, Kesra Perkuat Edukasi Pesantren Ramah Anak
- Peringatan HLUN 2026 Kabupaten Jember, Wujud Apresiasi Nyata untuk Lansia
Setelah surat masuk ke dinas, lanjut Bima, akan dilakukan verifikasi. Setelah itu, dari Dinas Perikanan Kabupaten memberikan rekomendasi, bahwa kelompok usaha bersama lobster ini untuk dikirim ke Provinsi Jawa Timur.
“Kemudian di Provinsi Jatim dikerjakan, langsung jadi. Jadi tidak sampai dua minggu, langsung dan cepat selesai. Dokumennya NPWP, OSS, NIB, rekomendasi dari desa penumbuhan kelompok, verifikasi dari Kabupaten, rekomendasi kabupaten dan penetapan provinsi,” imbuhnya.
Bima juga menjelaskan permasalahan yang sering dihadapi nelayan yakni para nelayan tidak menghiraukan arahan serta himbauan dari pemerintah. (cw1/gie)















