Kota Malang
Sikapi Kenaikan Pajak Hiburan, Pj Wali Kota Malang Tunggu SE Mendagri
Memontum Kota Malang – Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menaikkan pajak hiburan mulai 40 hingga 70 persen. Kabar tersebut, kontan menimbulkan beragam tanggapan. Termasuk, dari Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Mensikapi kenaikan itu, Pj Wali Kota menyampaikan bahwa dalam hal ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). “Saya belum menerima SE nya, jadi kita masih menunggu. Kalau untuk daerah, kan ini malah menguntungkan, karena masuknya pada pendapatan daerah,” kata Pj Wali Kota Wahyu, Kamis (25/01/2024) tadi.
Meski Demikian, Wahyu menekankan perlunya proses yang jelas dalam penetapan besaran tarif pajak hiburan tersebut. “Kita masih menunggu SE Mendagri, karena kita belum terima. Nanti bagaimana kita menyikapinya, itu tergantung dari SE Mendagri yang akan kita terima,” tegasnya.
Baca juga:
Saat disinggung mengenai besaran tarif 50 persen untuk pajak hiburan, Wahyu menegaskan tetap menunggu keputusan resmi. “Untuk itu belum. Sementara kita menunggu SE Mendagri. Setelah kita pelajari, barulah kita akan memutuskan bagaimana kita sikapi dari SE tersebut,” imbuh Wahyu.
Sebagai informasi, keputusan kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berlaku mulai 1 Januari 2024. Dalam UU tersebut mengkategorikan mulai dari diskotek, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap atau spa sebagai objek hiburan tertentu atau spesial. (rsy/sit)