Kota Malang
Sikapi Lelang Parkir RSSA Malang, Paguyuban Sebut Adanya Dugaan Kecurangan dan Cacat Hukum
Memontum Kota Malang – Pengelola parkir lama, yang juga pendiri Parkir Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Rafel Maulana Malik Ibrahim, mendesak agar proses lelang parkir diberhentikan dan diulang. Itu karena, proses tersebut dinilainya cacat hukum dan terindikasi kuat adanya kecurangan.
Salah satu persoalan hukum yang disampaikan Rafel, salah satunya mengenai akhir masa kontrak pengelolaan parkir dengan pihak RSSA. Karena menurutnya, pemanggilan pengelola itu dilakukan enam bulan sebelumnya. Namun, Rafel dipanggil hanya beberapa minggu sebelum pemutusan kontrak.
“Dalam draft klausul kontrak kita bersama pihak rumah sakit, itu untuk pemutusan kontrak, sebenarnya kita harus dipanggil enam bulan terlebih dahulu. Namun ternyata, kita hanya beberapa minggu saja dan langsung diputus kontrak oleh pihak rumah sakit,” ujar Rafe, Selasa (26/03/2024) tadi.
Kemudian, ditambahkannya jika proses lelang yang dilakukan tersebut juga kurang terbuka. Apabila proses lelang masih terus berjalan, maka pihaknya selaku pengelola siap menggerakkan massa dengan lebih masif lagi. Selain itu, juga tidak segan-segan akan mengambil langkah jalur hukum.
“Proses lelang ini sangat kurang terbuka. Sehingga, kami selaku pengelola lama di sini siap menggerakkan masa lebih massif lagi, agar pengelolaan parkir ini kembali kepada kami dan kami pun juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman pengacara untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.
Baca juga :
Di samping itu, Rafel juga menegaskan, bahwa pernyataan Wakil Direktur (Wadir) Umum dan Keuangan RSSA Malang, Henggar Sulistiarto, tentang pengelolaan parkir secara swakelola itu keliru. Karena, pengelolaan parkir tersebut telah dipegang oleh pihak rumah sakit selama 2,5 tahun tanpa adanya kejelasan.
“Menurut saya, banyak statement dari Bapak Wadir RSSA yang keliru. Jadi, selama ini di sini bukan swakelola. Bahasanya kemarin bukan transisi sebenarnya untuk mengecek keuangan. Selama 2,5 tahun parkiran ini dipegang oleh pihak rumah sakit. Komunikasi terakhir oleh pihak rumah sakit Desember 2020,” jelasnya.
Selama masa transisi tersebut, ujarnya, pengelola lama parkir menurutnya telah mengalami kerugian, termasuk Juru Parkir (Jukir) yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah yang jauh di bawah UMR Kota Malang.
Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) RSSA Malang, Henggar Sulistiarto,, saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar lebih lanjut dan menyampaikan bahwa proses lelang telah dilakukan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. “Lelang sudah kredible karena sesuai persyaratan dan ketentuan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik pengelolaan parkir RSSA Malang mulai muncul usai adanya dugaan kecurangan dalam proses lelang yang telah dilakukan. Kiagus Firdaus, CEO PT Indo Parkir Utama (Juragan Parkir 55), menyuarakan indikasi kecurangan ini dan menuntut transparansi dalam proses seleksi yang dilakukan oleh pihak RS. (rsy/sit)