Pendidikan
Sikapi PTM Perguruan Tinggi Kota Malang, Wali Kota Sutiaji Minta Mahasiswa Luar Kota Wajib Swab PCR

Memontum Kota Malang – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi Covid-19 ini ternyata dirindukan oleh banyak pihak. Tak ketinggalan, Perguruan Tinggi di Kota Malang juga menginginkan PTM kembali tergelar bagi para mahasiswa.
Berkaitan dengan itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan akan memperbolehkan dengan syarat melakukan swab PCR bagi mahasiswa yang datang dari luar kota. “Ada permintaan memang dari salah satu rektor Perguruan Tinggi di Kota Malang, untuk diizinkan PTM. Dan nampaknya, rektor-rektor di Kota Malang sudah banyak yang berkirim surat kepada Satgas Covid-19,” ungkap Sutiaji , Sabtu (16/10/2021).
Dirinya menjelaskan, bahwa para pimpinan Perguruan Tinggi menyurati Satgas Covid-19, alam rangka penyelenggaraan PTM di kampusnya. Dimana, jika sesuai dengan aturan yang ditetapkan, PTM boleh digelar dengan jumlah mahasiswa 50 persen dari kapasitas.
Baca juga:
- Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027
- Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon
- Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional
“Pastinya kita beri izin dan perbolehkan. Karena di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), itu juga sudah diperbolehkan,” tambahnya.
Selain itu, Politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan, aturan penting lainnya bagi mahasiswa luar kota yang hendak mengikuti PTM di kampus asal. “Bagi mahasiswa yang datang dari luar Kota Malang, saya minta ada swab. Bukan swab antigen tapi swab PCR,” tegas Sutiaji.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, tiap mahasiswa juga sudah harus menjalani vaksinasi lengkap. Jika baru menerima vaksin dosis pertama, maka dosis keduanya harus diteruskan oleh masing-masing Perguruan Tinggi tempatnya.
“Lalu, diupayakan mereka sudah dua kali vaksin. Minimal sekali dan nanti harus diteruskan oleh pihak kampus untuk vaksin ke dua disini. Aturan ini juga berlaku saat wisuda,” terangnya. (hms/mus/sit)
















